Erik mempertanyakan mengapa keberatan itu baru disampaikan setelah batas waktu tindak lanjut berakhir. Menurut dia, persoalan mengenai ketidaksesuaian nilai semestinya disampaikan ketika pemeriksaan BPK berlangsung atau selama masa tindak lanjut 60 hari yang diberikan.
“Kok baru sekarang merasa keberatan dan menyampaikan kepada kami kalau TGR yang muncul tidak sesuai? Mengapa tidak disampaikan saat pemeriksaan BPK berlangsung atau selama 60 hari waktu yang diberikan?” kata Erik.
Meski begitu dia menegaskan, keputusan ASN untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) merupakan hak masing-masing pihak yang merasa dirugikan.
Erik membantah anggapan bahwa Inspektorat mengarahkan ASN yang bersangkutan untuk berkonsultasi atau melapor kepada APH.
“Kami tidak pernah mengarahkan ASN yang bersangkutan untuk berkonsultasi maupun melapor ke APH. Itu kemauan mereka sendiri. Kami tidak pernah mengiyakan maupun melarang,” ujarnya.























