Dia juga menambahkan, langkah hukum yang ditempuh para ASN merupakan urusan masing-masing pihak dan tidak berkaitan dengan keputusan Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan BPK.
“Kalau mereka mau melaporkan keluhan ke APH, itu sudah menjadi hak mereka. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Inspektorat,” tegasnya.
Inspektorat Siap Bantu Jika Diminta APH
Terkait kemungkinan berkembangnya persoalan tersebut ke ranah hukum, Erik menyatakan Inspektorat akan memantau perkembangan yang terjadi.
Pihaknya, kata dia, tidak akan mengambil langkah di luar kewenangan yang dimiliki. Namun, apabila terdapat permintaan atau perhatian dari APH, Inspektorat siap memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsinya, termasuk membantu proses audit apabila diperlukan.























