“Untuk urusan hukum ke depannya, kami dari Inspektorat sifatnya menunggu dan memonitor. Namun, jika memang ada atensi dari APH, kami siap membantu melakukan audit maupun hal lainnya yang menjadi tugas Inspektorat atau APIP,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Inspektorat tetap membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila penanganan persoalan TGR membutuhkan dukungan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penyelesaian administratif atas temuan BPK dan proses hukum, apabila ditempuh, merupakan dua hal yang perlu dilihat berdasarkan kewenangan serta mekanisme masing-masing.
TGR Rp1,7 Miliar, Baru Rp400–500 Juta Masuk Kas Daerah
Erik juga membenarkan data mengenai total TGR sebesar Rp1,7 miliar yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong.























