Senin, Februari 16, 2026

Sisa APBD Rp 283,6 Miliar di Kepahiang Belum Terserap, 9 OPD Masih Rapot Merah

KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM- Serapan anggaran dari masing-masing OPD di Kabupaten Kepahiang, sampai saat ini diketahui masih belum maksimal. Dari APBD Rp 757,3 miliar lebih yang diberikan, sejauh ini baru terserap sebanyak Rp 474 milar lebih oleh masing-masing OPD. Sehingga bisa dipastikan, masih tersisa Rp 283,6 miliar lagi yang belum terserap oleh OPD di Kabupaten Kepahiang.

Kabag Pembangunan Setdakab Kepahiang Piisman SE MSi menjelaskan, jika di persentase masih sekitar 37,41 persen anggaran yang belum terserap. Namun setiap harinya, jumlah anggaran yang diserap akan berubah terus.

- Advertisement -

“Saat ini memang masih cukup lumayan anggaran yang belum diserap. Namun melihat pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, saya yakin hingga akhir tahun nanti anggaran bisa terserap semua,” jelas Piisman.

Dikatakan Piisman, dari serapan anggaran yang dilakukan, memang masih ada sebanyak 9 OPD yang mendapatkan raport merah. Diantaranya adalah Kesbangpol, Perpusda, BPBD, RSUD, DPUPR, Dinkes, Disdikbud, Diskominfo, dan juga Dishub Kepahiang.

“Untuk 9 OPD yang saya sebutkan itu, memang serapan anggarannya masih terbilang lambat. Namun perlu diketahui, 9 OPD yang serapannya rendah itu merupakan OPD yang memiliki pekerjaan fisik yang baru akan selesai di akhir tahun. Oleh sebab itu pelaporan sementara ini, serapan sejumlah OPD tersebut masih terbilang lambat,” terangnya.

Sementara itu dijelaskan Pissman, untuk serapan OPD yang paling lambat, dalam hal ini adalah Kesbangpol. Dirinya memperkirakan, memang masih ada beberapa anggaran hibah yang belum direalisasikan. Sehingga serapannya sendiri terlihat sekan paling lambat dibanding OPD lainnya yang melakukan pekerjaan fisik.

- Advertisement -

“Terkhusus untuk Kesbangpol, memang masih banyak anggaran hibah yang belum direalisasikan. Mengingat anggaran hibah yang belum direalisasikan ini nampaknya berhubungan dengan Pemilu 2024 ataupun hibah terhadap Parpol yang ada di Kabupaten Kepahiang,” pungkasnya. (PB)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img

NEWS UPDATE

Mudahkan Akses Petani, Kodim 0409/Rejang Lebong Rehab Jembatan Melalui Program TMMD

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 hingga saat ini terus berlanjut. TNI hadir untuk membantu masyarakat di Desa Seguring Kecamatan...

Buka Akses Air Bersih, TMMD Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun 5 Titik Sumur Bor

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0409/Rejang Lebong ke-127 ini terus bwrlanjut. Kali ini Satgas membantu penyediaan kebutuhan air bersih...

TMMD Kodim 04/09 Rejang Lebong Bedah 5 Unit Rumah Tidak Layak Huni

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127, Kodim 0409/Rejang Lebong membedah 5 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id