Rabu, Februari 18, 2026

Sebarkan Isu Sara dan Ujaran Kebencian, Tiga Warga Rejang Lebong Kena Hukum Cambuk

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sebanyak tiga orang warga Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin 12 Mei 2025 harus menjalani hukum adat berupa hukum cambuk dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong. Ini setelah ketiganya menjadi tersangka pelaku penyebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar Agama (SARA) di wilayah Rejang Lebong. Kegiatan adat tersebut dilangsungkan di Balai Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.

Informasi terhimpun, ketiga tersangka ini menyebarkan isu SARA dan ujaran kebencian dengan cara menjelekkan suku Rejang di Medsos beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir yang memimpin prosesi hukum adat, mengatakan tiga orang tersangka pelaku penyebar isu SARA tersebut pada 10 Maret 2025 lalu diamankan oleh petugas Polres Rejang Lebong, setelah dilaporkan warga Rejang Lebong karena menyebarkan isu kebencian melalui media sosial.

“Kasus penghinaan Suku Rejang melalui media sosial yang dilakukan tiga orang pelaku ini kita lakukan perdamaian secara adat. Setelah dijatuhi sanksi berupa hukum cambuk 100 kali dan tidak dikenakan denda, kasusnya akan dianggap selesai. Barulah nantinya kami akan mencabut permasalahan ini dari Polres Rejang Lebong,” kata Ahmad Faizir.

Dia menjelaskan, tiga orang tersangka pelaku SARA ini diantaranya Ahmad Sapari (41) warga Dusun II Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara. Kemudian Junaidi (27) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Serta Muhammad Ichsan (26) warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.

Sedangkan untuk penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap ketiga tersangka ini, kata dia, dilakukan pihaknya bersama dengan Polres Rejang Lebong dalam program “restorative justice” yakni untuk kasus-kasus yang tidak besar dan bisa diselesaikan melalui hukum adat.

- Advertisement -

“Pada kantor pemerintahan jaman dahulu, hukum cambuk ini merupakan yang terberat, dan kemarin sudah kami koordinasikan dengan Polres Rejang Lebong. Ini merupakan keseriusan BMA Rejang Lebong untuk menjatuhkan sanksi hukum cambuk, ini ada efek jeranya dan mereka juga sudah bersepakat menerimanya,” terangnya.

Menurut Ahmad Faizir, usai dikenakan hukum adat kasus ketiga orang tersangka ini resmi ditutup di Polres Rejang Lebong. Namun ketiganya selama tiga bulan ke depan tidak boleh pergi ke luar daerah serta dikenakan wajib lapor ke Polres Rejang Lebong maupun BMA Rejang Lebong.

- Advertisement -

“Sesuai hukum adat, yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti dan menjalankannya,” tutur dia.

Untuk diketahui, pemberlakuan hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, di mana sejauh ini sudah ada 469 perkara yang diselesaikan oleh BMA Rejang Lebong secara adat.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Kemasyarakatan dan SDM Upik Zumratul Aini dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat Rejang Lebong untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat di media sosial sehingga nantinya menyinggung perasaan suku lain dan akan berhadapan dengan hukum.

“Di media sosial hati-hati dengan jarimu, karena ini akan menjadi jejak digital. Jangan mudah share berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya, biarlah orang lainnya yang membagikannya,” kata Upik Zumratul Aini.

Sedangkan Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan memberikan dukungan penuh kepada BMA Rejang Lebong dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan perkara-perkara ringan di luar pengadilan melalui penerapan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kita mendukung penuh apapun itu yang berkenaan dengan adat. Kalau memang harus diputuskan melalui sanksi atau hukum adat, maka kami akan mendukungnya,” singkat Yayan. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img

NEWS UPDATE

Pasar Takjil Dipusatkan di Lapangan Dwi Tunggal, Pemkab Rejang Lebong Siapkan 100 Lapak Gratis

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Berbeda dengan tahun sebelumnya, penempatan Pasar Takjil pada Ramadhan 1447 H tahun 2026 ini dipusatkan di Lapangan Dwi Tunggal Curup. Pemerintah Kabupaten...

Dies Natalis HMI ke-79, HMI Cabang Curup Gelar Tasyakuran Ramadhan Bersama Anak Panti Asuhan

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan sekaligus memperingati Dies Natalis ke-79, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Curup menggelar kegiatan Tasyakuran Ramadhan...

Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Secara Maksimal, TMMD Kodim 0409/ Rejang Lebong Tambah 1...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Setelah sebelumnya membangun 5 titik sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara. Satgas Kodim...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id