Sabtu, April 18, 2026

Sebarkan Isu Sara dan Ujaran Kebencian, Tiga Warga Rejang Lebong Kena Hukum Cambuk

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sebanyak tiga orang warga Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin 12 Mei 2025 harus menjalani hukum adat berupa hukum cambuk dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong. Ini setelah ketiganya menjadi tersangka pelaku penyebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar Agama (SARA) di wilayah Rejang Lebong. Kegiatan adat tersebut dilangsungkan di Balai Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.

Informasi terhimpun, ketiga tersangka ini menyebarkan isu SARA dan ujaran kebencian dengan cara menjelekkan suku Rejang di Medsos beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir yang memimpin prosesi hukum adat, mengatakan tiga orang tersangka pelaku penyebar isu SARA tersebut pada 10 Maret 2025 lalu diamankan oleh petugas Polres Rejang Lebong, setelah dilaporkan warga Rejang Lebong karena menyebarkan isu kebencian melalui media sosial.

“Kasus penghinaan Suku Rejang melalui media sosial yang dilakukan tiga orang pelaku ini kita lakukan perdamaian secara adat. Setelah dijatuhi sanksi berupa hukum cambuk 100 kali dan tidak dikenakan denda, kasusnya akan dianggap selesai. Barulah nantinya kami akan mencabut permasalahan ini dari Polres Rejang Lebong,” kata Ahmad Faizir.

Dia menjelaskan, tiga orang tersangka pelaku SARA ini diantaranya Ahmad Sapari (41) warga Dusun II Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara. Kemudian Junaidi (27) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Serta Muhammad Ichsan (26) warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.

Sedangkan untuk penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap ketiga tersangka ini, kata dia, dilakukan pihaknya bersama dengan Polres Rejang Lebong dalam program “restorative justice” yakni untuk kasus-kasus yang tidak besar dan bisa diselesaikan melalui hukum adat.

- Advertisement -

“Pada kantor pemerintahan jaman dahulu, hukum cambuk ini merupakan yang terberat, dan kemarin sudah kami koordinasikan dengan Polres Rejang Lebong. Ini merupakan keseriusan BMA Rejang Lebong untuk menjatuhkan sanksi hukum cambuk, ini ada efek jeranya dan mereka juga sudah bersepakat menerimanya,” terangnya.

Menurut Ahmad Faizir, usai dikenakan hukum adat kasus ketiga orang tersangka ini resmi ditutup di Polres Rejang Lebong. Namun ketiganya selama tiga bulan ke depan tidak boleh pergi ke luar daerah serta dikenakan wajib lapor ke Polres Rejang Lebong maupun BMA Rejang Lebong.

- Advertisement -

“Sesuai hukum adat, yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti dan menjalankannya,” tutur dia.

Untuk diketahui, pemberlakuan hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, di mana sejauh ini sudah ada 469 perkara yang diselesaikan oleh BMA Rejang Lebong secara adat.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Kemasyarakatan dan SDM Upik Zumratul Aini dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat Rejang Lebong untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat di media sosial sehingga nantinya menyinggung perasaan suku lain dan akan berhadapan dengan hukum.

“Di media sosial hati-hati dengan jarimu, karena ini akan menjadi jejak digital. Jangan mudah share berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya, biarlah orang lainnya yang membagikannya,” kata Upik Zumratul Aini.

Sedangkan Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan memberikan dukungan penuh kepada BMA Rejang Lebong dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan perkara-perkara ringan di luar pengadilan melalui penerapan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kita mendukung penuh apapun itu yang berkenaan dengan adat. Kalau memang harus diputuskan melalui sanksi atau hukum adat, maka kami akan mendukungnya,” singkat Yayan. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Dandim 0417/Kerinci dan Bupati Tinjau Kondisi Jalan Desa Renah Pemetik : Dorong Percepatan Pembangunan

0
KERINCI, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk dan upaya dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kerinci. Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int.,...

SMANSA League 2026 dan Seleksi O2SN Dimulai : Jaring Atlet Berprestasi dengan Sportivitas, Solidaritas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan SMANSA League 2026 yang menjadi agenda rutin sekolah, sekaligus menggelar...

FLS3N SD di Rejang Lebong Digelar Secara Daring, Dewan Turut Soroti Transparansi Penilaian

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Rejang Lebong Terima DBH Rp 21 Miliar, Pembangunan Infrastruktur jadi Fokus...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten dan kota yang ada...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id