REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Dalam penyaluran DBH tahap pertama tahun 2025 yang digelar di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu ini, Kabupaten Rejang Lebong menerima kucuran dana sebesar Rp 21 miliar lebih dari DBH tersebut. Dengan kucuran dana tersebut, menjadikan Rejang Lebong sebagai penerima DBH terbesar ketiga setelah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, S.E, M.A.P, usai menghadiri kegiatan penyerahan DBH tersebut menyampaikan, total DBH keseluruhan di Provinsi Bengkulu yang dibagikan tahun ini mencapai Rp179,6 miliar. Dana ini merupakan bagian dari penguatan fiskal daerah sesuai dengan kontribusi masing-masing wilayah.
Pada tahap pertama, dana yang disalurkan sebesar Rp 71 miliar bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok.
“Alhamdulillah, kita Rejang Lebong menerima DBH Rp 21 miliar lebih. Sudah tentu ini menjadi suntikan fiskal penting untuk mendorong pembangunan di daerah,” ujar bupati.
Bupati juga merinci, bahwa komponen DBH terdiri dari lima item, yakni: bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.























