Karena itu RSUD Rejang Lebong berharap, agar pihak BPJS Kesehatan segera menempatkan personel khusus yang selalu berada di rumah sakit, terutama pada layanan yang beroperasi tanpa henti seperti IGD.
“Kami meminta BPJS Kesehatan sebagai mitra kerja RSUD untuk mengerahkan personel yang benar-benar stand by selama 24 jam. Selama ini memang ada petugas BPJS yang datang ke rumah sakit, tetapi sifatnya tidak menetap. Mereka datang pada waktu tertentu lalu pergi, sehingga ketika ada persoalan di luar jam tersebut, pasien maupun petugas rumah sakit kesulitan mencari solusi secara cepat,” kata dia.
Nova menilai, ketidakhadiran petugas BPJS secara permanen di rumah sakit justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak sedikit pasien yang akhirnya menilai pelayanan rumah sakit lambat, padahal hambatan yang terjadi berasal dari persoalan administrasi kepesertaan yang menjadi domain BPJS Kesehatan.
“Keluhan pasien terhadap BPJS ini sudah sangat sering terjadi, namun yang disalahkan hampir selalu Nakes dan rumah sakit. Padahal ada batas kewenangan yang berbeda antara pelayanan medis dan administrasi jaminan kesehatan,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, usulan mengenai penempatan petugas BPJS selama 24 jam sebenarnya pernah disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan dalam berbagai kesempatan. Namun hingga saat ini, pembahasan tersebut belum berlanjut pada tahap implementasi.























