REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik yang terjadi di SMKN 2 Rejang Lebong nampaknya kian memanas dan belum menemui titik terang.
Bagaimana tidak, opini yang disampaikan dari kedua bela pihak, yakni guru yang membuat petisi dan Kepsek yang bersangkutan saling bertolak belakang.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun aspirasi terkini, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani yang dituntut untuk mundur membantah tegas isi tuntutan dari puluhan guru yang membuat petisi tersebut.
Dia menegaskan, apa yang disampaikan para guru melalui petisi tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.
“Awalnya saya sangat kaget dengan petisi yang dibuat oleh perwakilan guru kita ini. Namun dari poin-poin tuntutan yang saya baca, itu semuanya tidak benar,” ujar Agustinus Dani saat jumpa pers bersama awak media, Selasa 17 Juni 2025.
Dia memaparkan satu persatu poin dari tuntutan para guru tersebut, dimana untuk PIP, pihaknya memotong bukan tanpa alasan, melainkan karena siswa yang bersangkutan memiliki tunggakan di sekolah, mulai dari tunggakan baju, maupun uang komite dan lainnya.
Sedangkan untuk gaji guru honor sendiri ungkap dia, itu memang tidak bisa digaji dengan berbagai alasan.
Pertama ada guru honorer yang SK nya dari Provinsi Bengkulu maupun Diknas Provinsi Bengkulu, sehingga tidak bisa digaji melalui anggaran di sekolah, karena tidak ada SK Kepala Sekolah.
Lalu ada juga guru honor yang mengajar di sekolah, belum terdaftar di Dapodik dan belum memiliki NUPTK, sehingga honornya juga tidak bisa dibayarkan oleh pihak sekolah.
“Kami sudah mengkoordinasikan perihal gaji guru kita itu ke pihak Cabdin. Namun pihak Cabdin juga tidak bisa menjawabnya. Sehingga kita tidak bisa mengeluarkan gaji guru tersebut melalui dana BOS, karena akan menyalahi aturan, apalagi saat ini kita tidak boleh memungut komite lagi. Sedangkan untuk pemotongan PIP, kita memiliki alasan sendiri kenapa ada pemotongan, yang kita potong itu siswa yang ada tunggakan di sekolah. Bahkan untuk pencairan PIP sendiri, siswa yang bersangkutan waktu itu terlibat langsung, dimana saat pencairan, saya sedang ada pelatihan di Bandung,” ungkap Agustinus.
Sementara itu untuk utang fotokopian yang ada di pihak ketiga Agustinus menegaskan, dirinya tidak tahu menahu perihal tersebut.
Karena saat serah terima jabatan dengan Kepsek sebelumnya, yang dia ketahui SMKN 2 Rejang Lebong sudah tidak ada utang lagi kepada pihak ketiga.
Sehingga dikatakannya, jika masih ada tunggakan dengan pihak ketiga yang belum lunas, itu urusan Kepsek sebelumnya.
“Utang fotokopian yang dibicarakan itu bukan masa kepemimpinan saya. Semenjak saya menjabat Kepsek disini juga, saya sudah tidak menggunakan fotokopian tersebut. Kalaupun ada utang fotokopian di masa kepemimpinan saya, saya sudah meminta yang bersangkutan untuk membuat nota dan kwitansinya secara resmi. Namun faktanya tidak ada yang masukkan tagihan ke bendahara saya,” terangnya.
Lebih lanjut saat ditanya soal nasib guru yang belum digaji maupun soal petisi tersebut Agustinus menyampaikan, pihaknya akan mengadakan duduk bersama para guru yang membuat petisi dalam waktu dekat ini.
“Kita akan agendakan duduk bersama dengan para guru yang membuat petisi. Akan kita kejar di Minggu ini duduk bersama akan segera dilaksanakan,” tuturnya.
Disisi lain disampaikan Alex yang merupakan salah seorang guru yang menandatangi petisi, hak guru harus diperjuangkan sebagaimana kewajiban yang telah dilaksanakannya.
Dimana kata dia, para guru masih banyak yang belum diberikan gajinya dengan berbagai alasan dari Kepsek yang bersangkutan.
Apalagi menurut dia, Kepsek yang saat ini memimpin belum layak untuk menjadi Kepsek karena tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Kepsek.
“Saya tidak ada maksud untuk melawan pimpinan, namun faktanya Kepsek kita ini tidak layak menjadi Kepsek. Selain tidak ada sertifikat kepemimpinan, beliau juga tidak memiliki SK Cakep sebagai Kepsek. Terlebih lagi kebijakan yang diambilnya tidak masuk akal dan semaunya sendiri,” jelas Alex.
Sementara itu Herlina Julianti salah seorang guru lainnya yang ikut menandatangi petisi tersebut mengaku, dirinya belum digaji sejak bulan Agustus 2024 lalu sampai Februari bahkan saat ini belum menerima gaji.
Padahal kata dia, sebelum mendapat SK gubernur, dirinya bisa digaji melalui dana BOS.
“Gaji yang biasa saya terima jumlaha waktu itu 1 juta perbulan, namun setelah itu dipotong-potong menjadi Rp 450 ribu, hingga Rp 250 ribu. Meski begitu saya tetap menjalankan tugas saya mengajar sebagaimana mestinya sebagai seorang guru. Karen situ dengan adanya petisi yang kami buat, kami ingin hak-hak kami dibayarkan, dan meminta Kepsek yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya,” singkatnya. (JP)












































