REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Ribuan kendaraan dinas (Randis) di ruang lingkup kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong hingga saat ini diketahui masih menunggak pajak tahunan.
Berdasarkan data terbaru dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kabupaten Rejang Lebong, angka tunggakan pajak Randis di Rejang Lebong tembus diangka Rp 1 miliar lebih. Kendaraan R4 jenis mobil penumpang sebanyak 8 unit dengan tunggakan sebesar Rp 298.817.500, R4 jenis bus 10 unit dengan tunggakan sebesar Rp 49.397.000, R4 jenis angkutan barang 68 unit dengan tunggakan sebesar Rp 310.757.000, dan kendaraan R2 1.007 unit dengan tunggakan sebesar Rp 396.950.500. Sehingga jika ditotalkan, ada sebanyak 1.199 unit Randis masih menunggak pajak dengan total Rp 1.055.922.000.

“Kita tidak tahu seperti apa bentuk atau fisik R4 maupun R2 yang menunggak pajak tersebut. Namun berdasarkan data yang kita miliki, jumlah tunggakan pajak Randis seperti yang tertera,” ujar Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong Rionando, S.H melalui Kasi Penagihan UPTD PPD Ipung Wibisana S.STP, Jum’at 20 Februari 2026.
Adapun alasan kenapa masih banyak Randis yang nunggak pajak seperti yang dilaporkan Pemkab Rejang Lebong jelas Ipung, sering kali disebabkan oleh unit yang sudah rusak berat sejak tahun 90an namun belum dilakukan penghapusan dari daftar aset, sehingga tagihan pajak tetap berjalan setiap tahunnya.
“Kita sudah ajukan kepada pihak BPKD Rejang Lebong, agar mengajukan penghapusan aset terkait Randis yang masih terdata di Samsat dan menunggak pajak,” sampai Ipung.
Dia juga menegaskan, terkait tunggakan pajak yang masih berjalan, pihaknya akan lebih gencar dan maksimal lagi dalam melakukan penagihan kepada BPKD Rejang Lebong. Karena selain kendaraan rusak berat, masih ada juga kendaraan produktif layak pakai yang terdata masih nunggak pajak.
“Untuk penagihan kita selalu menyurati pihak BPKD secara rutin. Kita juga selalu menyampaikan, agar tunggakan yang ada bisa diguyur. Kita berharap, agar Pemkab Rejang Lebong dapat segera melakukan pembayaran tunggakan pajak sesuai yang terdata. Karena opsen pajak juga akan dikembalikan ke pemerintah,” tandasnya. (JP)
























