menyita harta kekayaan orang tua terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran restitusi.
Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Artinya jika melihat dari hasil banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, jumlah restitusi yang dikabulkan PT Bengkulu menurun, karena sebelumnya PN Curup menetapkan restitusi sebesar Rp 90 juta untuk pelaku BK yang merupakan pelaku utama.
Hanya saja meski begitu, pihak Kejari Rejang Lebong menganggap putusan dari PT Bengkulu tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, sehingga Kejari Rejang Lebong mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut. (JP)























