Minggu, Oktober 18, 2026

Putusan PT Bengkulu Dinilai Belum Mencerminkan Rasa Keadilan, Kejari Rejang Lebong Ajukan Kasasi

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang menetapkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap Dimas alias DI pelaku pengeroyokan ‘Reza’ Pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan langsung oleh Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kejari Rejang Lebong, Senin 7 Juli 2025.

Ditegaskan Kajari, meski DI bukanlah pelaku utama yang melakukan pengeroyokan terhadap anak korban ‘Reza’, DI tetap saja merupakan salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan anak korban lumpuh dan hanya bisa terbaring hingga saat ini.

- Advertisement -

“Apa yang dilakukan DI ini merupakan salah satu upaya pengeroyokan yang membuat anak korban menjadi lumpuh. Jadi menurut kami hukuman yang dijatuhkan oleh PT Bengkulu masih belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Kajari.

Karena itu pihaknya menyatakan Kasasi guna menuntut keadilan terhadap anak korban yang saat ini mengalami kelumpuhan.

Bahkan tak hanya terhadap DI saja kata Kajari, pihaknya juga menyatakan Kasasi terhadap BK yang diketahui merupakan terdakwa lainnya yang tuntutan restitusinya dikurangi setelah putusan pengajuan banding dari PT Bengkulu.

“Terhadap putusan banding dari kedua terdakwa ini kita nyatakan kasasi. Kita ingin hukuman yang diberikan kepada terdakwa mencerminkan rasa keadilan,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya vonis yang diberikan PN Curup pada sidang putusan beberapa waktu lalu terhadap DI dinilai sangat tidak adil, yakni hanya menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam yang harus dilakukan di Masjid At-Taqwa Jalan Agus Salim Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan.

Karena itu PT Bengkulu membatalkan putusan dari PN Curup tersebut, dengan menyatakan DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, lantaran turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Selama 6 bulan ke depan, DI akan ditahan di LPKA Kelas II Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.

Namun sangat disayangkan, PT Bengkulu menolak permohonan restitusi dari pihak korban, dan orang tua DI hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000, secara bersama dengan orang tua anak lain yang terlibat dalam berkas terpisah.

Sementara itu, berdasarkan hasil putusan banding yang dikeluarkan oleh PT Bengkulu, terjadi perubahan vonis hukuman terhadap Biyo alias BK terdakwa lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan Reza.

Dari amar putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 3 Juli 2025 kemarin, PT Bengkulu menerima permintaan banding dari penuntut umum.

Untuk terdakwa BK ini, PT Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas Il Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.

Serta dengan menghukum orang tua terdakwa untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp 35,2 juta, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar maka jaksa bisa

menyita harta kekayaan orang tua terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran restitusi.

Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Artinya jika melihat dari hasil banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, jumlah restitusi yang dikabulkan PT Bengkulu menurun, karena sebelumnya PN Curup menetapkan restitusi sebesar Rp 90 juta untuk pelaku BK yang merupakan pelaku utama.

Hanya saja meski begitu, pihak Kejari Rejang Lebong menganggap putusan dari PT Bengkulu tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, sehingga Kejari Rejang Lebong mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut. (JP)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Antisipasi 3C, Polsek Bermani Ulu Gencarkan Patroli Malam: Amankan Sajam dan Tiga Motor Sekelompok...

0
REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Guna mencegah tindak kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,...

Perketat Pengamanan, Lapas Curup Tekankan Disiplin Petugas dan Pengawasan Akses Keluar Masuk

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus memperkuat kesiapsiagaan jajaran pengamanan melalui pengarahan dan evaluasi pelaksanaan...

Pastikan Keamanan dan Ketertiban Terjaga, Kalapas Curup Turun Langsung Kontrol Area Hunian Warga Binaan

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, turun langsung melakukan kontrol area paviliun hunian warga binaan pada Kamis...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Tinjau UPPKB PUT, Kepala BPTD Kelas III Bengkulu Pastikan Posko Layanan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu Dinda, S.E melakukan peninjauan langsung...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kepahiang Lewat...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam mendukung pembangunan daerah melalui partisipasi...

Bengkulu

Dua Pegawai Lapas Curup Emban Jabatan Baru, Kalapas Tekankan Integritas dan Profesionalisme!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan manajerial dan nonmanajerial di...

Pemulangan Jenazah TKI/PMI Rejang Lebong Dari Jepang jadi Sorotan, Mahdi Husen: Kita Harap Pemerintah Segera Menemukan Solusi!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen, yang juga merupakan anggota dewan asal Kecamatan Selupu Rejang turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya...

TKI Asal Rejang Lebong Meninggal Dunia di Jepang, Diduga Terjatuh dari Lantai Sembilan: Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kabar duka datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. TKI bernama Rizki Ade Putra (26), yang merupakan warga Kelurahan Air Duku...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink