Mantiko menjelaskan, PT Bengkulu menerima banding yang disampaikan oleh penuntut umum, dengan membatalkan vonis yang telah ditetapkan oleh PN Curup pada terdakwa.
Pihaknya juga diketahui, telah memberikan salinan putusan dan petikan PT Bengkulu kepada terdakwa serta Kejari Rejang Lebong dan penyidik.
“Sudah kita teruskan, selanjutnya kita masih menunggu apakah akan ada yang mengajukan kasasi,” tutup Mantiko. (JP)
- Advertisement -
- Advertisement -























