Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Artinya jika melihat dari hasil banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, jumlah restitusi yang dikabulkan PT Bengkulu menurun, karena sebelumnya PN Curup menetapkan restitusi sebesar Rp 90 juta untuk pelaku BK yang merupakan pelaku utama.
Juru Bicara PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dimana banding yang diajukan kemarin telah diputus oleh PT Bengkulu pada 26 Juni 2025 lalu, serta salinan putusan telah diterima oleh PN Curup pada 3 Juli 2025 kemarin.
Untuk banding pada kasus pengeroyokan sudah keluar putusannya dan sudah kita terima,” ucap Mantiko.























