Senin, Mei 25, 2026

Potensi Pelanggaran Pemilu: Menelaah Perihal Pemasangan APK Caleg DPR RI Provinsi Bengkulu, di Jalur Hijau Kota Curup

CURUP, ASPIRASITERKINI.COM- Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang telah memasuki Tahapan Kampanye. Dimana para kontestan berebut mengharapkan simpati dari masyarakat, agar mendapatkan suara terbanyak. Bahkan di lapangan, berbagai macam cara pun dilakukan, salah satunya dengan Kampanye untuk menampilkan citra diri pada Papan Reklame, Spanduk, Baliho dan Umbul-umbul.

Namun kadangkala, hal ini dilakukan dengan menerobos ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah terdapatnya Reklame di Jalan Merdeka Pasar Tengah, Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang termasuk dalam zona hijau. Salah satu baliho atau reklame yang dianggap menyalahi aturan adalah baliho peserta Pemilu DPR RI atas Nama Derta Rohidin yang merupakan Istri dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

- Advertisement -

Pemasangan Reklame Derta Rohidin tersebut diketahui melanggar Surat Bupati Rejang Lebong Nomor 270/0797/Bid. IV/BKPB/2023 tentang tentang Pelarangan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Nomor: 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Diketahui juga, bahwa areal pemasangan Reklame Derta Rohidin berdasarkan Surat Bupati dan Keputusan Ketua KPU berada di Jalur Hijau yang secara nyata melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan KPU Kabupaten Rejang Lebong.

Penampakan baliho Caleg Derta Rohidin di jalur hijau Kota Curup.

Reklame tersebut sudah ada sejak tanggal 8 Desember 2023, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU agaknya mengabaikan kehadiran reklame tersebut. Bagaimana tidak, hingga saat ini pun reklame tersebut masih terpampang di lokasi Jalur Hijau Kota Curup.

 

- Advertisement -

Jika dikaitkan dengan regulasi kepemiluan kasus di atas setidaknya menimbulkan potensi Pelanggaran Pemilu. Pertama Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Kedua Potensi Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu adalah:

- Advertisement -

31. Pelanggaran Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

32. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Bila dikaji lebih jauh dan dikaitkan dengan Surat Bupati Rejang Lebong Nomor 270/0797/Bid.IV/BKPB/2023 tentang tentang Pelarangan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum tahun 2024 maka pemasangan Alat Peraga Kampanye Caleg DPR RI Derta Rohidin merupakan Pelanggaran Pemilu berupa Pelanggaran Administratif dimana pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut terletak pada jalur Hijau yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan casu Surat 270/0797/Bid.IV/BKPB/2023 dan SK KPU Nomor: 139 Tahun 2023.

Selanjutnya Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat terjadi apabila Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tidak menanggapi atau mengabaikan rekomendasi yang diajukan oleh pengawas kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong apabila kasus tersebut berasal dari temuan pengawas kecamatan.

Prinsip Keadilan Pemilu yang terus digaungkan oleh Penyelenggara Pemilu agaknya tercoreng dengan kasus pemasangan reklame di Jalur Hijau tersebut.

Padahal Pemilu dilaksanakan, dengan prinsip free and fair election (Bebas dan Adil) dan menempatkan tiap-tiap peserta pemilu pada posisi yang sama dalam negara demokrasi.

Secara normatif Pemilu yang adil dan berintegritas diselenggarakan sesuai prinsip demokrasi, prinsip konstitusional pemilu dan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan pemilu tidak semata-mata dalam konteks memperlakukan peserta dan pemilih secara setara dan proporsional, namun juga adil secara struktural untuk itu sistem norma dan penyelenggaraan pemilu didesain untuk menciptakan kondisi yang setara antar-seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Progres Jembatan Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Lubuk Bingin Baru Capai 67 Persen: Jadi...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Desa Lubuk Bingin Baru, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terus menunjukkan progres...

Jembatan Harapan di Muara Kemumu Rampung Diperbaiki, Kodim 0409/Rejang Lebong Jawab Keluhan dan Penuhi...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Senyum lega kini mulai terlihat di wajah masyarakat Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Setelah bertahun-tahun hidup dalam kekhawatiran akibat kondisi...

Tinjau Lokasi Banjir Air Duku, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Penanganan Jangka Panjang: Usulkan Pelebaran...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bergerak cepat meninjau langsung lokasi banjir akibat luapan Sungai Air Duku yang sempat merendam puluhan rumah...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

39 Regu Tampil Memukau Meriahkan Lomba Senam Poco-Poco HUT ke-145 Kota...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sebanyak 39 regu dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong tampil memukau pada kegiatan lomba senam poco-poco yang digelar...

Kepahiang

Jembatan Harapan di Muara Kemumu Rampung Diperbaiki, Kodim 0409/Rejang Lebong Jawab...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Senyum lega kini mulai terlihat di wajah masyarakat Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Setelah bertahun-tahun hidup dalam kekhawatiran akibat kondisi...

Bengkulu

Mahasiswi UNIB Apresiasi Respons Cepat Kodim 0409/Rejang Lebong Tangani Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Respons cepat jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong dalam menangani jalan amblas di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,...

Momentum Hari Buruh, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Terima Monitoring Ketenagakerjaan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Momentum Hari Buruh dimanfaatkan PLN Indonesia Power UBP Bengkulu untuk memperkuat sinergi bersama para pemangku kepentingan dalam menjaga hubungan industrial yang...

Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Dukung Lulusan SMA/SMK Ikuti Program Ausbildung ke Jerman

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Selain program kerja ke Jepang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam membuka peluang pendidikan dan karier internasional bagi generasi...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id