REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pembangunan 143 rumah melalui Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong masih terus berproses.
Hingga saat ini diketahui, pembangunan rumah yang telah ditetapkan di 12 kecamatan Rejang Lebong itu sudah mulai pemasangan pondasi bahkan naik bata untuk pembuatan tembok.
Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) DPUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Rejang Lebong Luhur Budi Santoso mengatakan, untuk program bedah rumah di tahun 2025 ini anggaran yang telah disiapkan melalui APBD Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp2,86 miliar.
“Dana yang disiapkan untuk masing-masing rumah sebesar Rp 20 juta. Rinciannya, Rp 17,5 juta akan disalurkan langsung untuk pembelian bahan bangunan per unit rumah, dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang,” kata Luhur.
Dia menjelaskan, pembangunan 143 unit rumah BSRS ini ditargetkan selesai semua di bulan November nanti. Sementara itu tambahnya, pihak PUPR Rejang Lebong juga akan mengusulkan kembali sebanyak 220 unit rumah sebagai penerima bantuan BSRS.
“Jika tidak ada kendala, insya Allah pembangunan 143 unit rumah selesai di bulan November. Kita juga akan kembali mengusulkan 220 unit rumah yang sudah masuk dalam daftar tunggu kepada Bupati maupun DPRD Rejang Lebong untuk mendapatkan BSRS, khusunya untuk mereka yang sudah mendapat SK di tahun 2024 lalu,” terangnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, rumah yang dibangun dalam program BSRS adalah rumah sederhana type 36 atau ukuran 6 x 6 meter yang akan dilengkapi dengan kamar mandi, WC serta kamar tidur.
“Penerima bantuan ini adalah mereka yang memiliki rumah dan tanah sendiri, dan itu hanya satu-satunya. Sedangkan untuk desainnya mengikuti sesuai keinginan penerima bantuan, namun harus sesuai acuan 36 meter persegi atau ukuran 6×6, kalau lebih besar biayanya juga akan lebih besar,” tutupnya.
Untuk diketahui, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program bantuan perbaikan rumah yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan dalam hal ini masyarakat yang terkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan siap memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan kepada masyarakat tepat sasaran dan bebas dari pungutan dari pihak manapun. (JP)













































