Hal ini dikarenakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pihaknya juga masih akan membahas apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
“Kita akan laporkan dulu hasil sidang ini kepada pimpinan. Terkait kita bakal menerima atau bakal mengajukan banding, nanti akan kita informasikan lebi lanjut,”singkat Kasi Pidum. (JP)
- Advertisement -
- Advertisement -























