REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Hingga menjelang berakhirnya program tersebut pada 30 September 2026, tercatat lebih dari 10 ribu kendaraan telah memanfaatkan kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan.
Data Satlantas Polres Rejang Lebong per 29 September menunjukkan sebanyak 10.469 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak. Tingginya partisipasi masyarakat ini turut berdampak positif terhadap penerimaan daerah yang mencapai Rp6,097 miliar.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono mengatakan, antusiasme warga meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan. Kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani tunggakan maupun denda menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat mendatangi Kantor Samsat.
“Animo masyarakat cukup tinggi. Banyak warga memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka,” ujar Andhar.
Dari total kendaraan yang mengikuti program tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan jumlah 8.345 unit. Dari sektor ini, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1.775.399.500.
Sementara itu, kendaraan roda empat tercatat sebanyak 2.124 unit dengan total pembayaran pajak mencapai Rp4.322.293.000. Meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kendaraan roda dua, kontribusi kendaraan roda empat terhadap penerimaan pajak daerah terbilang sangat besar.
Menurut Andhar, capaian selama program pemutihan berlangsung menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat dibandingkan periode sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Sebagai gambaran, pada periode Januari hingga April 2026, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tercatat sebanyak 8.058 unit, terdiri atas 6.038 kendaraan roda dua dan 2.020 kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, total penerimaan pajak mencapai sekitar Rp6,24 miliar,” sampai Andhar.
Meski nilai penerimaan pada periode sebelumnya sedikit lebih tinggi, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran selama program pemutihan mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan tunggakan dan denda mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Wulan Rachmawati, mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia sebelum program berakhir.
Dia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Namun, melihat tingginya minat masyarakat, Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan memperpanjang masa pelaksanaannya hingga 30 September 2026.
“Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat. Program ini memberikan keringanan yang sangat membantu masyarakat dan belum tentu akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat,” singkat Wulan.
Program pemutihan pajak kendaraan selama beberapa bulan terakhir dinilai tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban biaya administrasi, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Dengan capaian lebih dari 10 ribu kendaraan yang telah memanfaatkan program tersebut, Rejang Lebong menjadi salah satu daerah dengan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor. (NAC)























