“Menurut kami putusan yang dijautjkan hakim masih belum maksimal. Namun kami cukup terobati dengan dikabulkannya biaya restitusi yang bisa digunakan untuk membantu biaya pengobatan korban,” jelas Ana.
Meski begitu kata Ana, pihaknya juga masih menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu sembari menunggu informasi dari pihak JPU.
Pihaknya berharap, pelaku utama ini bisa dihukum lebih berat lagi, mengingat atas perbuatannya korban kehilangan masa depan akibat lumpuh.
“Kita masih pikir-pikir dulu, kita juga masih berharap pelaku utama ini dihukum lebih berat,” sampainya .
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Masdalianto mengatakan pihaknya juga masih menyatakan sikap pikir-pikir.
- Advertisement -























