JAMBI, ASPIRASITERKINI.COM – Pengusaha sayur asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Dio Bagaskara (21), melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi permintaan sejumlah uang yang diduga melibatkan oknum penyidik Satreskrim Polres Kerinci.
Pengaduan disampaikan secara resmi oleh ke bagian pengawas penyidikan Polda Jambi dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam laporannya, Dio menilai proses hukum yang menjerat dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak mendapatkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sejak awal saya tidak pernah dipanggil secara resmi. Tiba-tiba saya ditangkap di Bengkulu tanpa penjelasan yang jelas,” ungkap Dio.
Penangkapan tersebut terjadi pada 19 Mei 2026 di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Kerinci pada 20 Mei 2026 dan langsung dilakukan penahanan.
Dio juga mengaku mengalami tekanan psikologis saat pemeriksaan oleh penyidik. Ia menyebut adanya intimidasi verbal yang membuatnya berada dalam kondisi tertekan hingga akhirnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya diminta menandatangani BAP dalam keadaan tertekan setelah sempat dikeluarkan dari ruang tahanan,” tambahnya.
Selain dugaan intimidasi, dalam laporan tersebut juga muncul indikasi permintaan uang yang diduga terkait dengan penanganan perkara. Dio menyebut adanya permintaan uang hingga Rp.25 juta agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap penahanan lebih jauh.
“Oknum penyidik menyampaikan, ‘carilah uang, kalau tidak besok kamu sudah ditahan’. Itu yang membuat saya dan keluarga sangat tertekan,” ujarnya.
Namun, pihak keluarga mengaku hanya mampu memberikan Rp5 juta dalam proses komunikasi awal yang terjadi.
Sengketa ini sendiri berawal dari hubungan bisnis perdagangan komoditas kentang antara Dio dan seorang mitra usaha bernama Martopo. Menurutnya, sistem pembayaran sudah disepakati menggunakan mekanisme nota gantung atau pembayaran tertunda yang akan dilunasi pada transaksi berikutnya.
“Ini murni persoalan bisnis. Semua kesepakatan sudah ada, dan keterlambatan pembayaran juga sudah kami komunikasikan,” jelas Dio.
Ia menilai perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, sehingga proses hukum yang berjalan dianggap tidak tepat sasaran.
Melalui Dumas yang telah disampaikan ke Polda Jambi, Dio meminta agar Kapolda Jambi dan Bidang Propam melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum yang terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum Dio dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rejang Lebong, Joni Henri, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Dari awal kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran prosedur hukum acara pidana. Klien kami ditangkap tanpa mekanisme yang jelas dan mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan,” ujar Joni.
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran etik, tetapi juga menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Selain laporan etik, kami juga akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian materil dan inmateril yang dialami klien kami,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, S.H., menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Kasus ini harus dibuka secara transparan. Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut, upaya konfirmasi juga telah dilakukan namun belum ada jawaban. (rls)

























