REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong berinisial JN dan dua orang bendahara, yakni HE yang merupakan bendahara BOS yang menjadi tahanan kota, serta DA yang merupakan bendahara barang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023-2024.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu 22 Juli 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.H dan Kasi Intel Kejari Rejang Lebong dan Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, S.H menegaskan, penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak awal 2026. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti terkait pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Rejang Lebong.
“Ya, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan alat bukti yang kita miliki, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari.
Kajari juga menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan Kejari Rejang Lebong sejak beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, JN telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.























