REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong berinisial JN dan dua orang bendahara, yakni HE yang merupakan bendahara BOS yang menjadi tahanan kota, serta DA yang merupakan bendahara barang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023-2024.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu 22 Juli 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.H dan Kasi Intel Kejari Rejang Lebong dan Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, S.H menegaskan, penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak awal 2026. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti terkait pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Rejang Lebong.
“Ya, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan alat bukti yang kita miliki, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari.
Kajari juga menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan Kejari Rejang Lebong sejak beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, JN telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
Tidak hanya memeriksa kedua tersangka, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan Dana BOS, termasuk mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Kabupaten Rejang Lebong yang juga pernah menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 8 Rejang Lebong.
Dimana selanjutnya, pada 12 Februari 2026, penyidik turut memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, yakni Kepala Bidang SMP Rionita, S.Pd. serta Kepala Seksi Kurikulum SMP Eni Suryani, M.Pd., yang diperiksa sebagai saksi guna melengkapi proses pembuktian.
“Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, saat ini total kerugian negara (KN) mencapai Rp 800 juta. Namun jumlah tersebut masih bisa bertambah karena penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut,” jelasnya.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka kata Kajari, adanya dugaan realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta kemungkinan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan penggunaan dana secara riil.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pencairan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk indikasi belanja fiktif maupun mark-up pada sejumlah kegiatan dan pengadaan barang atau jasa apabila nantinya didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Seluruh dugaan modus tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, sementara pendalaman terhadap alur penggunaan anggaran, besaran kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung,” tandasnya.
Hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong juga membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta memenuhi kebutuhan operasional sekolah demi kepentingan peserta didik.
Penyidik juga memastikan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. (JP)

























