“Belakangan ini muncul harapan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK yang telah bekerja dan menjalankan tugas pelayanan publik. Karena itu kita berharap, agar seluruh PPPK dapat mempertahankan kinerja serta memenuhi standar yang ditetapkan agar dapat melanjutkan masa kontraknya,” tegasnya.
Sementara itu terkait isu penghapusan tenaga honorer dan kemungkinan seluruh penggajian PPPK ditanggung pemerintah pusat, Hartono menyebut hingga kini hal tersebut masih sebatas wacana.
“Untuk saat ini masih sebatas wacana dan belum ada kepastian realisasi,” singkatnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab Kepahiang belum dapat memastikan adanya perubahan skema pembiayaan PPPK, termasuk kemungkinan penggajian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Karena itu, evaluasi terhadap 1.725 PPPK menjadi salah satu agenda penting Pemkab Kepahiang menjelang berakhirnya masa kontrak. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan masa kerja para PPPK di lingkungan pemerintah daerah.























