Karena itu Hartono menegaskan, pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan dinyatakan lolos evaluasi memiliki peluang untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Kalau dinilai baik dan lolos evaluasi, kontrak mereka dipastikan akan diperpanjang,” ujarnya.
Dengan demikian, masa kerja PPPK tidak otomatis berhenti ketika kontrak berakhir. Namun, keberlanjutannya tetap akan bergantung pada hasil evaluasi serta kebijakan pemerintah.
Tak hanya PPPK paruh waktu lanjutnya, Pemkab Kepahiang juga berencana melakukan evaluasi terhadap PPPK penuh waktu. Artinya, seluruh pegawai dengan status PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang akan menghadapi penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja masing-masing.
Kebijakan evaluasi ini menjadi penting di tengah persoalan penataan tenaga non-ASN yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Terlebih, keberadaan PPK memiliki peran penting dalam menopang pelayanan pemerintahan, terutama pada sektor-sektor yang membutuhkan tenaga aparatur dalam jumlah besar.























