REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Rejang Lebong JN terpantau tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin 9 Februari 2026.
Informasi terhimpun, JN dipanggil oleh pihak Kejari Rejang Lebong terkait dengan dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023-2024.

“Ya, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap JN hanya sebatas saksi,” ujar Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H.
Sejauh ini kata Kasi Pidsus, pihaknya juga sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa. Salah satunya mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Rejang Lebong VE, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMPN 8 Rejang Lebong.
“Saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan Tipikor dana BOSP tahun anggaran tersebut akan kita panggil untuk diperiksa,” terangnya.
Mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong Bungkam
Sementara itu usai melaksanakan pemeriksaan, JN yang keluar dari Kantor Kejari Rejang Lebong memilih bungkam saat diwawancara oleh awak media. Sambil berjalan mengenakan kemeja bergaris, masker putih, dan topi hitam, dia tidak menjawab pertanyaan apapun dari awak media.
Total Dana BOS Pada Tahun 2023-2024 mencapai Rp 76 Miliar
Untuk diketahui, sebanyak 39.615 pelajar SD dan SMP Rejang Lebong pada tahun 2023 menerima dana BOS sebesar Rp 38 miliar. Sehingga jika ditotalkan, anggaran dana BOS pada periode 2 tahun tersebut lebih kurang mencapai Rp 76 miliar. (JP)
























