REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mengembangkan penyidikan kasus Penyelewengan atau dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong. Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir kepada pihak lain.
Langkah pengembangan penyidikan tersebut dilakukan setelah muncul pengakuan dari salah satu tersangka mengenai adanya dana yang diduga mengalir ke luar dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, memang ada pengakuan dari tersangka mengenai sejumlah dana yang diduga mengalir ke luar. Hal tersebut tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H, M.H, Rabu 22 Juli 2026.
Namun hingga kini tegas Kajari, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut, karena seluruh informasi masih dalam tahap pembuktian melalui proses penyidikan.
Bahkan saat ini, penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” tegas Kajari.
Dalam proses penyidikan sementara tambahnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan penggunaan anggaran. Modus yang digunakan diduga meliputi penyusunan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan kegiatan fiktif, hingga penggelembungan atau mark up nilai anggaran pada sejumlah item belanja.
“Dari hasil penyidikan sementara, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, adanya kegiatan yang diduga fiktif, serta dugaan mark up pada sejumlah kegiatan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kajari juga menegaskan, temuan tersebut diperoleh setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan para tersangka, menyita berbagai dokumen, serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong selama dua tahun anggaran.
Dimana akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. Meski begitu, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses audit penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
“Potensi kerugian negara saat ini diperkirakan sekitar Rp800 juta. Nilainya bisa saja bertambah karena auditor masih melakukan penghitungan secara resmi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, juga menambahkan, saat ini penyidikan memang belum berhenti pada penetapan ketiga tersangka. Tim penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi maupun memiliki peran dalam penyimpangan tersebut.
Menurut dia setiap informasi yang diperoleh akan didalami secara profesional dan objektif. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru.
“Terkait aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidikan akan terus kami kembangkan. Jika ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hironimus.
Dengan terus berkembangnya proses penyidikan, Kejari Rejang Lebong memastikan pengungkapan perkara dugaan korupsi Dana BOS tersebut akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum serta memulihkan kerugian keuangan negara.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial JN mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong, HE selaku bendahara sekolah, serta DA yang bertugas sebagai pengelola sarana dan prasarana atau bendahara barang. (JP)

























