REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dari puluhan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai Galian C di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, informasinya masih ada tambang yang beroperasi secara ilegal.
Padahal saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sedang berupaya keras mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Namun sangat disayangkan, jika saat ini masih ada tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin, serta mengeruk kekayaan alam Rejang Lebong secara bebas tanpa memberikan kontribusi pajak kepada daerah.
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Oki Mahendra mengatakan, hingga saat ini udah ada sekitar 30 lebih tambang Galian C berizin yang memberikan sumbangan PAD bagi Rejang Lebong.
“Berdasarkan data yang kita miliki, saat ini tercatat ada sekitar 30-an lebih tambang MBLB yang berizin dan memiliki kewajiban membayar pajak untuk daerah,” ujar Oki.
Namun meski begitu, dari total target PAD sektor pertambangan sebesar Rp 2,8 miliar yang ditetapkan tahun ini, realisasinya baru mencapai Rp722.995.500 hingga 25 Juli 2025 ini.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu dari target Rp 2,5 miliar, hanya tercapai Rp 2,1 miliar.
Dimana Oki mengakui, saat ini kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak, khususnya di sektor pertambangan, cenderung menurun.
Meski begitu kata dia, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengejar target yang telah ditetapkan.
Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penagihan, yang tidak hanya fokus pada pajak Galian C, tetapi juga sektor lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dalam hal ini nanti akan kita gandeng pihak Kejaksaan,” tambah Oki.
Dugaan Adanya Tambang Ilegal
Lebih lanjut disampaikan Oki, saat ini pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan tambang Galian C ilegal di Rejang Lebong.
Akan tetapi hingga kini belum ada data pasti mengenai jumlah dan lokasi tambang-tambang tersebut.
“Jika benar ada aktivitas tambang ilegal, maka akan sangat merugikan masyarakat. Karena mereka mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi apa pun dalam bentuk pajak kepada daerah,” tutupnya.
Padahal, pajak dari sektor tambang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Bahkan yang lebih miris lagi angkutan hasil tambang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di berbagai wilayah.
Sudah saatnya pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal.
Langkah hukum harus diambil hingga tambang-tambang tersebut mengurus izin resmi.
Ini Daftar Perizinan Tambang Galian C Penyumbang PAD Rejang Lebong :
– IUP Tahap Operasi Produksi
1. CV. ZZ Group – Duku Ilir
2. PT. Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I dan II
3. PT. TRD Poetra Taher – Durian Mas
4. CV. Winner Prestasi – Kayu Manis dan Cawang Lama
5. CV. Vino Brothers – Dusun Sawah
6. CV. Daffa Arya Sejahtera – Duku Ilir
7. PT. Rama Rinda Pratama – Karang Baru
8. PT. Praja Mandiri – Karang Baru
9. PT. Surabaya Beliti Sejahtera – Karang Baru
10. CV. Grand Gelgau – Belumai I
11. CV. Rejang Sumber Anugerah – Tanjung Beringin
12. PT. Binduriang Mineral Alam – Air Apo
– IUP Tahap Eksplorasi
1. PT. Wahyu Anugerah Bersaudara – Curup Utara
2. CV. Rejang Andalas Rahayu – Seguring
3. PT. Praja Mandiri – Kasie Kasubun
4. CV. Kasie Mining – Kasie Kasubun
5. CV. Anugerah Damai Alam – Dusun Sawah, Lubuk Ubar
– SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan)
1. CV. Maju Bersama Tanjung Beringin – Curup Utara
2. CV. Rapa Patra Mandiri – Dusun Sawah
3. PT. Tanjung Sanai Sejahtera – Belumai II
4. PT. Gama Sentosa Jaya – Dusun Sawah
5. CV. Vino Brothers – Perbo
6. CV. Sungai Musi Barokah – Batu Panco
7. PT. Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I
8. CV. Diagonal Simetris – Belumai II
9. CV. Seguring Putra Jaya – Seguring
10. PT. Cipta Rekayasa Fadilah – Ulak Tanding
11. PT. Buteu Libea Anggung Seguring Alep – Seguring
12. PT. Masesa Delapan Bersatu – Lubuk Mumpo
13. CV. Diosi 99 – Duku Ulu
14. CV. Rapa Patra Mandiri – Dusun Curup
15. CV. Tujuh Belas AGS – Tabarenah
16. CV. Al Ikhlas Dikipo – Duku Ulu
17. CV. Mutiara Tasik Malaya – Tasik Malaya
18. CV. AMS Nasution Sejahtera – Tabarenah. (JP)












































