REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri, S.E, M.A.P, meminta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) agar membantu petani yang menggarap lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di 26 desa, yang tersebar di lima kecamatan wilayah Rejang Lebong.
Permintaan itu disampaikan Bupati pada sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati No. 050/164/D/Bappeda Tahun 2025, tentang penyelesaian usaha dan kegiatan terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
Sosialisasi tersebut digelar di ruang rapat Bupati, Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, seperti Kepala Bappeda Khirdes Lapendo Pasju, SSTP, MSi, Asisten II Setdakab Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, 5 camat yang berbatasan langsung dengan TNKS, serta 26 kepala desa dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada momen itu, Bupati Fikri menyampaikan harapannya agar BBTNKS dapat memberikan legalitas terhadap kelompok tani yang beraktivitas di kawasan TNKS.
“Kami harap para petani dapat berusaha dengan tenang tanpa diburu, diusir, atau pondok kebunnya dibakar. Para petani membuka kawasan hutan TNKS ini karena memang terdesak secara ekonomi,” ujar bupati.
Bupati menjelaskan, SE Bupati tersebut menjadi dasar bagi petani untuk mengajukan permohonan persetujuan kemitraan konservasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. “Program ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Rejang Lebong,” tutur bupati.
Bupati juga meminta para kepala desa yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan TNKS, bisa memberikan rekomendasi pengusulan kemitraan konservasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BBTNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel.
Sosialisasi ini juga menitikberatkan pada penyelesaian kegiatan terbangun berupa usaha perkebunan kelapa sawit, pertanian, dan tambak yang dilakukan perseorangan tanpa izin resmi di kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan taman buru selama minimal lima tahun dengan luasan paling banyak lima hektare.
“Kami ingin agar informasi ini tidak hanya sampai pada pimpinan wilayah saja, tetapi juga diteruskan ke masyarakat. Pimpinan wilayah diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dengan pihak TNKS,” kata bupati.
Sementara itu, Kepala Bappeda Khirdes Lapendo Pasju melaporkan hasil identifikasi kegiatan masyarakat di wilayah TNKS yang belum memiliki izin kehutanan hingga tahun 2024.
Menurutnya, TNKS wilayah III Bengkulu-Sumsel masih melakukan identifikasi wilayah yang belum terjangkau sebelumnya dan mengantisipasi penambahan data kelompok atau perseorangan yang beraktivitas tanpa izin.
“Tahun ini, masyarakat diharapkan mengajukan kemitraan konservasi agar mendapatkan izin yang legal, yang pada akhirnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar TNKS,” jelas Khirdes.
Data identifikasi penyelesaian konflik tenurial di kawasan TNKS wilayah Rejang Lebong menunjukkan beberapa desa dengan status kegiatan masyarakat yang bervariasi mulai dari tahap kerjasama hingga tahap verifikasi.
Luas TNKS di Rejang Lebong mencapai 25.780 hektare yang terbentang di lima kecamatan dan meliputi 26 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional tersebut.
Kabid Pengelolaan TN-BBTNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel, M. Mahfud, S.Hut, MSi, menambahkan, bahwa kawasan hutan TNKS telah ditetapkan sejak awal abad ke-20, dan secara resmi menjadi taman nasional pada tahun 1999 dengan luas mencapai lebih dari 1,3 juta hektare yang mencakup wilayah empat provinsi. (JP)













































