Jumat, April 17, 2026

Gelapkan Uang Rp 516 Juta Untuk Judol, Mantan Bendahara Rumah Sakit An-Nissa Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Vonis hukuman terhadap RM mantan bendahara Rumah Sakit (RS) An-Nissa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang hingga Rp 516 juta telah diputuskan.

Pada sidang putusan yang digelar PN Curup, Kamis 23 Oktober 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa. Dimana sesuai amar putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

- Advertisement -

Namun meski begitu, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, diantaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa RM, Octario Cantona, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan ini, kita dari pihak terdakwa maupun dari pihak JPU masih pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau mengajukan banding. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan terdakwa,” ujar Octario usai persidangan di PN Curup.

- Advertisement -

Sekedar mengulas, RM diduga melakukan penggelapan dana operasional rumah sakit saat masih menjabat sebagai bendahara di RS An-Nissa.

Dari hasil penyelidikan, RM diketahui telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengalihkan sebagian dana ke rekening pribadi dalam kurun waktu tertentu hingga total kerugian mencapai Rp516 juta untuk Judol dan kegiatan lainnya.

- Advertisement -

Karena itu pihak rumah sakit yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, hingga akhirnya RM ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di PN Curup.

Sementara nasib hukum RM masih bergantung pada keputusan akhir dari kedua belah pihak apakah akan menerima putusan majelis hakim atau melanjutkan perkara ke tingkat banding. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

SMANSA League 2026 dan Seleksi O2SN Dimulai : Jaring Atlet Berprestasi dengan Sportivitas, Solidaritas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan SMANSA League 2026 yang menjadi agenda rutin sekolah, sekaligus menggelar...

FLS3N SD di Rejang Lebong Digelar Secara Daring, Dewan Turut Soroti Transparansi Penilaian

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026...

Kejari Rejang Lebong Gencar Sosialisasikan Penerangan Hukum di Lingkungan Kesehatan : Sasar 21 Puskesmas

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Guna meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pelayanan kesehatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus menggencarkan kegiatan penerangan dan sosialisasi hukum terhadap...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong Mulai Penjaringan Calon Paskibraka 2026, 123 Peserta Ikut...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi memulai penjaringan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Kegiatan seleksi ini dibuka langsung...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id