Migianto menjelaskan, bantuan yang rutin diberikan perusahaan hanya sebatas dukungan untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI setiap Agustus dengan nilai maksimal sekitar Rp1 juta. Itupun harus diawali dengan pengajuan proposal dari pemerintah desa.
“Kalau bantuan paling setiap tahun untuk kegiatan 17 Agustus maupun sedekah bumi, itu sekitar Rp1 juta dan harus mengajukan proposal terlebih dahulu,” tambah dia.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Air Sempiang menyatakan mendukung penuh langkah Pemkab Kepahiang apabila benar-benar mengambil alih lahan eks PT TUM yang izin pengelolaannya telah berakhir. Apalagi, pemerintah daerah dikabarkan berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi agrowisata, kawasan pertanian hingga lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).
“Kami sangat mendukung apabila lahan itu diambil alih pemerintah daerah. Harapan kami, kalau nanti benar dibangun agrowisata, pertanian ataupun program lainnya, masyarakat desa sekitar tetap harus diprioritaskan untuk diberdayakan,” tegasnya.
Disisi lain, Migianto juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan mengenai besaran upah pekerja. Menurutnya, informasi yang sebelumnya disampaikan Kepala Personalia PT TUM bahwa gaji pekerja berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya di lapangan.























