“Kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah. Yang kami harapkan, ketika nanti kawasan itu dikelola pemerintah, masyarakat desa sekitar jangan hanya menjadi penonton. Warga harus dilibatkan dan diberdayakan sehingga benar-benar merasakan manfaat dari pengelolaan lahan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, belum ada tanggapan dari lainnya, yakni Desa Barat Wetan yang juga menjadi salah satu desa penyokong utama di wilayah PT TUM.
Perlu diketahui, di wilayah Kabawetan sendiri terdapat dua izin HGU milik PT TUM. Pertama, HGU PT TUM 001 seluas 116 hektare yang telah berakhir sejak tahun 2021 yang kini menjadi polemik. Kedua, HGU PT TUM 002 seluas 144 hektare yang izin HGU nya masih berlaku hingga tahun 2036 dan juga digunakan untuk produksi teh oolong. (JP)























