REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P mengharapkan, 156 Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum di Rejang Lebong dapat memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya.
Hal itu disampaikan bupati, saat menerima secara simbolis 156 akta notaris Koperasi Merah Putih dari seluruh desa dan kelurahan yang ada di Rejang Lebong, Senin 30 Juni 2025.
Akta notaris tersebut diserahkan langsung oleh notaris Elia Heriani, SH, M.Kn dan Hasfara Fitri Sartika,SH, M.Kn kepada Bupati Rejang Lebong, dengan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perindag Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos, M.Sos serta jajaran.
“Seperti harapan Pak Presiden, koperasi ini dibentuk sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar,” ujar bupati.
Bupati juga menyampaikan, akta notaris ini sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam membentuk badan usaha yang bergerak di semua desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
“Koperasi Merah Putih merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong, nasionalisme ekonomi, serta inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata bupati.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan Perindag Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos, M.Sos mengucapkan syukur karena seluruh desa dan kelurahan di Rejang Lebong sudah terbentuk Koperasi Merah Putih, sesuai target waktu yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Alhamdulillah, target yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten Rejang Lebong tercapai pada bulan Juni. Seluruh Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong sudah berbadan hukum semua,” kata Anes.
Anes juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia terima, mulai 1 Juli 2025 ini, seluruh Koperasi Merah Putih sudah bisa mengajukan proposal untuk mendapatkan pinjaman ke Bank Himbara seperti, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Mekanismenya nanti, pihak koperasi membuat proposal dan diajukan ke Bank Himbara. Selanjutnya, Bank Himbara akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei,” jelasnya.
Anes juga mengatakan, tim dari Dinas Koperasi akan melakukan sosialisasi kepada pengurus Koperasi Merah Putih, bagaimana cara mengurus koperasi dengan baik dan benar.
Sementara itu, Notaris Elia Heriani, SH, M.Kn mengatakan, setelah proses penandantangan akta, maka akan terbit SK dari administrasi hukum.
“SK inilah nanti yang menjadi dasar legalitas dari Koperasi Merah Putih ini,” jelas Elia.
Dia juga menjelaskan, bahwa saat ini Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong sudah legal.
Tinggal lagi selanjutnya, pihak Koperasi Merah Putih membuat NPWI, NIB dan rekening tabungan koperasi. (JP)












































