Sabtu, Juni 20, 2026

Diduga Cabuli 6 Murid Perempuan, Oknum Guru Ngaji di Rejang Lebong Diciduk Polisi, Ini Kronologisnya!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Oknum guru ngaji di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berinisial P (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya dilaporkan ke Mapolsek setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap 6 orang murid perempuan yang baru berusia 8-9 tahun pada Jum’at 22 Mei 2026, sekira pukul 16.00 wib di masjid setempat.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah didampingi Kanit PPA Aiptu J Sinurat menyampaikan, dugaan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut diakui secara langsung oleh para korban.

- Advertisement -

“Terduga pelaku kerap melakukan hal tak senonoh kepada para korban dengan mengelus di bagian sensitif para anak korban dengan dalih memeriksa. Bahkan menyuruh para anak korban untuk memegang alat vital pelaku,” ujar Kanit PPA saat pers release di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at 19 Juni 2026.

Kanit menjelaskan, kejadian baru terungkap setelah para orang tua curiga saat anak-anak mereka menolak pergi mengaji. Dimana saat dibujuk, para anak baru menceritakan pelecehan yang dialaminya, hingga puncaknya beberapa orang tua mengumpulkan anak-anak dan mengonfirmasi pengakuan tersebut sebelum melapor ke polisi.

“Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut kita sita, diantaranya beberapa lembar pakaian anak seperti baju lengan panjang, celana panjang, jilbab, dan pakaian dalam sesuai keterangan saksi. Bahkan dalam penyidikan juga melibatkan keterangan saksi dan ahli,” jelas Kanit.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, e, g UU No. 12/2022 serta Pasal 415 huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHP.

- Advertisement -

“Ancaman pidana berkisar hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300.000.000, dengan penambahan hukuman 1/3 bila pelaku adalah pendidik atau perbuatan dilakukan berulang atau terhadap lebih dari satu korban; ketentuan lain menyebutkan ancaman hingga 9 tahun dalam kondisi tertentu,” terang Kanit.

Disisi lain Kasi Humas AKP M Hasan Basri mengingatkan, agar para orang tua dapat memantau setiap kegiatan yang dilakukan anaknya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

- Advertisement -

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Rejang Lebong, agar melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui informasi terkait kasus pencabulan atau pelecehan seksual di wilkum Polres Rejang Lebong,” singkatnya. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Pengelola Wisata Air Terjun Tri Sakti Akui Ada Biaya Tambahan Diluar Tiket Masuk, Dispar...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengelola objek wisata Air Terjun Tri Sakti di Desa Belitar Seberang, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, membenarkan adanya pembayaran terpisah...

Jumat Berkah, Kodim 0409/Rejang Lebong Bagikan Beras untuk Warga, Perkuat Kepedulian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komitmen TNI untuk terus hadir di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui tugas menjaga keamanan dan ketahanan wilayah, tetapi juga lewat...

Kejari Rejang Lebong Komitmen Berikan layanan Optimal, Ajak Masyarakat Bijak Menggunakan Medsos!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap perkara yang...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Tabligh Akbar di Rejang Lebong, Bupati Fikri Doa Bersama 1.000 Anak...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Melalui momentum tabligh Akbar yang digelar di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati rejang Lebong, Selasa 30 Desember 2025. Bupati Rejang Lebong H....

Kepahiang

Heboh, Belasan Siswa SDN 18 Kepahiang Diduga Keracunan MBG!

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Belasan siswa di SD Negeri 18 Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, diduga mengalami keracunan makanan setelah menyantap hidangan dalam program Makan Bergizi...

Bengkulu

Juara Umum Adyaksa Championship 2026, Tim Karate Binaan Kodim 0409/Rejang Lebong “Lemkari Jaya” Pertahankan Tradisi Juara

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Karate Lemkari Jaya. Tim binaan Kodim 0409/Rejang Lebong tersebut sukses mempertahankan dominasinya dengan meraih gelar Juara...

Kodim 0409/Rejang Lebong Dukung Penuh Program Cetak Sawah di Wilayah Bengkulu, Dandim: Akan Kita Maksimalkan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di wilayah Provinsi Bengkulu, khusunya...

Mahasiswi UNIB Apresiasi Respons Cepat Kodim 0409/Rejang Lebong Tangani Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Respons cepat jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong dalam menangani jalan amblas di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id