REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Oknum guru ngaji di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berinisial P (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya dilaporkan ke Mapolsek setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap 6 orang murid perempuan yang baru berusia 8-9 tahun pada Jum’at 22 Mei 2026, sekira pukul 16.00 wib di masjid setempat.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah didampingi Kanit PPA Aiptu J Sinurat menyampaikan, dugaan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut diakui secara langsung oleh para korban.
“Terduga pelaku kerap melakukan hal tak senonoh kepada para korban dengan mengelus di bagian sensitif para anak korban dengan dalih memeriksa. Bahkan menyuruh para anak korban untuk memegang alat vital pelaku,” ujar Kanit PPA saat pers release di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at 19 Juni 2026.
Kanit menjelaskan, kejadian baru terungkap setelah para orang tua curiga saat anak-anak mereka menolak pergi mengaji. Dimana saat dibujuk, para anak baru menceritakan pelecehan yang dialaminya, hingga puncaknya beberapa orang tua mengumpulkan anak-anak dan mengonfirmasi pengakuan tersebut sebelum melapor ke polisi.
“Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut kita sita, diantaranya beberapa lembar pakaian anak seperti baju lengan panjang, celana panjang, jilbab, dan pakaian dalam sesuai keterangan saksi. Bahkan dalam penyidikan juga melibatkan keterangan saksi dan ahli,” jelas Kanit.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, e, g UU No. 12/2022 serta Pasal 415 huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana berkisar hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300.000.000, dengan penambahan hukuman 1/3 bila pelaku adalah pendidik atau perbuatan dilakukan berulang atau terhadap lebih dari satu korban; ketentuan lain menyebutkan ancaman hingga 9 tahun dalam kondisi tertentu,” terang Kanit.
Disisi lain Kasi Humas AKP M Hasan Basri mengingatkan, agar para orang tua dapat memantau setiap kegiatan yang dilakukan anaknya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Rejang Lebong, agar melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui informasi terkait kasus pencabulan atau pelecehan seksual di wilkum Polres Rejang Lebong,” singkatnya. (JP)

























