Kamis, Agustus 6, 2026

Diduga Cabuli 6 Murid Perempuan, Oknum Guru Ngaji di Rejang Lebong Diciduk Polisi, Ini Kronologisnya!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Oknum guru ngaji di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berinisial P (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya dilaporkan ke Mapolsek setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap 6 orang murid perempuan yang baru berusia 8-9 tahun pada Jum’at 22 Mei 2026, sekira pukul 16.00 wib di masjid setempat.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah didampingi Kanit PPA Aiptu J Sinurat menyampaikan, dugaan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut diakui secara langsung oleh para korban.

- Advertisement -

“Terduga pelaku kerap melakukan hal tak senonoh kepada para korban dengan mengelus di bagian sensitif para anak korban dengan dalih memeriksa. Bahkan menyuruh para anak korban untuk memegang alat vital pelaku,” ujar Kanit PPA saat pers release di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at 19 Juni 2026.

Kanit menjelaskan, kejadian baru terungkap setelah para orang tua curiga saat anak-anak mereka menolak pergi mengaji. Dimana saat dibujuk, para anak baru menceritakan pelecehan yang dialaminya, hingga puncaknya beberapa orang tua mengumpulkan anak-anak dan mengonfirmasi pengakuan tersebut sebelum melapor ke polisi.

“Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut kita sita, diantaranya beberapa lembar pakaian anak seperti baju lengan panjang, celana panjang, jilbab, dan pakaian dalam sesuai keterangan saksi. Bahkan dalam penyidikan juga melibatkan keterangan saksi dan ahli,” jelas Kanit.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, e, g UU No. 12/2022 serta Pasal 415 huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHP.

- Advertisement -

“Ancaman pidana berkisar hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300.000.000, dengan penambahan hukuman 1/3 bila pelaku adalah pendidik atau perbuatan dilakukan berulang atau terhadap lebih dari satu korban; ketentuan lain menyebutkan ancaman hingga 9 tahun dalam kondisi tertentu,” terang Kanit.

Disisi lain Kasi Humas AKP M Hasan Basri mengingatkan, agar para orang tua dapat memantau setiap kegiatan yang dilakukan anaknya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

- Advertisement -

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Rejang Lebong, agar melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui informasi terkait kasus pencabulan atau pelecehan seksual di wilkum Polres Rejang Lebong,” singkatnya. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Kejari Rejang Lebong Libatkan Pelajar Saksikan Pemusnahan Barang Bukti, Kiki Yonata: Tanamkan Kesadaran Hukum...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menghadirkan suasana berbeda pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun...

Dendam Lama Berujung Maut: Motif Pembunuhan Petani di Desa Seguring Rejang Lebong!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Penyebab kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin 27 Juli 2026 lalu...

SMKN 4 Rejang Lebong Komitmen Cetak Lulusan Berdaya Saing Global, Belasan Alumni Berkarier di...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - SMK Negeri (SMKN) 4 Rejang Lebong, Bengkulu, terus memperkuat komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja, baik di...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

DPRD Rejang Lebong Setujui LKPJ Bupati 2025, Soroti Kesehatan, PAD, hingga...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 dalam...

Kepahiang

HMI Cabang Curup Apresiasi Program Bedah Rumah Pemkab Kepahiang, Dorong Pengawasan...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Curup melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dalam...

Bengkulu

Dikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Lulusan SMA/SMK Tembus Kampus Dunia, Beasiswa ke China hingga Karier Internasional

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan berorientasi global. Setelah berhasil...

Juara Umum Adyaksa Championship 2026, Tim Karate Binaan Kodim 0409/Rejang Lebong “Lemkari Jaya” Pertahankan Tradisi Juara

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Karate Lemkari Jaya. Tim binaan Kodim 0409/Rejang Lebong tersebut sukses mempertahankan dominasinya dengan meraih gelar Juara...

Kodim 0409/Rejang Lebong Dukung Penuh Program Cetak Sawah di Wilayah Bengkulu, Dandim: Akan Kita Maksimalkan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di wilayah Provinsi Bengkulu, khusunya...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id