Senin, September 21, 2026

Diduga Cabuli 6 Murid Perempuan, Oknum Guru Ngaji di Rejang Lebong Diciduk Polisi, Ini Kronologisnya!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Oknum guru ngaji di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berinisial P (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya dilaporkan ke Mapolsek setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap 6 orang murid perempuan yang baru berusia 8-9 tahun pada Jum’at 22 Mei 2026, sekira pukul 16.00 wib di masjid setempat.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah didampingi Kanit PPA Aiptu J Sinurat menyampaikan, dugaan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut diakui secara langsung oleh para korban.

- Advertisement -

“Terduga pelaku kerap melakukan hal tak senonoh kepada para korban dengan mengelus di bagian sensitif para anak korban dengan dalih memeriksa. Bahkan menyuruh para anak korban untuk memegang alat vital pelaku,” ujar Kanit PPA saat pers release di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at 19 Juni 2026.

Kanit menjelaskan, kejadian baru terungkap setelah para orang tua curiga saat anak-anak mereka menolak pergi mengaji. Dimana saat dibujuk, para anak baru menceritakan pelecehan yang dialaminya, hingga puncaknya beberapa orang tua mengumpulkan anak-anak dan mengonfirmasi pengakuan tersebut sebelum melapor ke polisi.

“Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut kita sita, diantaranya beberapa lembar pakaian anak seperti baju lengan panjang, celana panjang, jilbab, dan pakaian dalam sesuai keterangan saksi. Bahkan dalam penyidikan juga melibatkan keterangan saksi dan ahli,” jelas Kanit.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, e, g UU No. 12/2022 serta Pasal 415 huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHP.

- Advertisement -

“Ancaman pidana berkisar hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300.000.000, dengan penambahan hukuman 1/3 bila pelaku adalah pendidik atau perbuatan dilakukan berulang atau terhadap lebih dari satu korban; ketentuan lain menyebutkan ancaman hingga 9 tahun dalam kondisi tertentu,” terang Kanit.

Disisi lain Kasi Humas AKP M Hasan Basri mengingatkan, agar para orang tua dapat memantau setiap kegiatan yang dilakukan anaknya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

- Advertisement -

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Rejang Lebong, agar melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui informasi terkait kasus pencabulan atau pelecehan seksual di wilkum Polres Rejang Lebong,” singkatnya. (JP)

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Korupsi Pembangunan SPALD-S TA 2023, 2 Kadis Aktif dan 2 Kontraktor di Kepahiang jadi...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik...

Gelaran SANAKNET Qasidah Competition 2026 Rampung, Berikut Daftar Juaranya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Gelaran SANAKNET Qasidah Competition 2026 yang digelar oleh SANAKNET Event Organizer dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 15-16...

Detik-Detik Pembunuhan Lansia di Kepahiang Terungkap Dalam Rekonstruksi 38 Adegan, Korban Sempat Ucapkan “Lailahailallah”...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Rangkaian peristiwa yang menewaskan Agus Salim (70), warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, kembali terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kasus Tanam Ganja Dirumah Bikin Geger, Pelaku Siapkan Lahan 1 Hektar...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kasus penanaman ganja di samping rumah yang dilakukan MH (48), warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara menggegerkan warga Rejang Lebong.Berdasarkan...

Kepahiang

Korupsi Pembangunan SPALD-S TA 2023, 2 Kadis Aktif dan 2 Kontraktor...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik...

Bengkulu

TNI dan Kemendes PDT Gulirkan Karya Bhakti Skala Besar, Tiga Kabupaten di Wilayah Kodim 0409/Rejang Lebong jadi Sasaran

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur dasar hingga ke wilayah yang selama ini sulit terjangkau kembali digencarkan. Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes...

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Berlanjut ke Tahap VII, Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun 5 Titik, Ini Lokasinya!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program pembangunan Jembatan Perintis Garuda di wilayah kerja Kodim 0409/Rejang Lebong terus berlanjut. Memasuki bulan September 2026, ada lima titik jembatan...

Kopi Bengkulu Mendunia, 19,2 Ton Robusta Asal Kepahiang Diekspor ke Italia 

KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Biji kopi robusta yang selama ini tumbuh di perkebunan wilayah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kini mulai mencatatkan jejak di pasar Eropa. Sebanyak...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink