Rabu, Juli 22, 2026

Diduga Cabuli 6 Murid Perempuan, Oknum Guru Ngaji di Rejang Lebong Diciduk Polisi, Ini Kronologisnya!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Oknum guru ngaji di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berinisial P (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya dilaporkan ke Mapolsek setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap 6 orang murid perempuan yang baru berusia 8-9 tahun pada Jum’at 22 Mei 2026, sekira pukul 16.00 wib di masjid setempat.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah didampingi Kanit PPA Aiptu J Sinurat menyampaikan, dugaan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut diakui secara langsung oleh para korban.

- Advertisement -

“Terduga pelaku kerap melakukan hal tak senonoh kepada para korban dengan mengelus di bagian sensitif para anak korban dengan dalih memeriksa. Bahkan menyuruh para anak korban untuk memegang alat vital pelaku,” ujar Kanit PPA saat pers release di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at 19 Juni 2026.

Kanit menjelaskan, kejadian baru terungkap setelah para orang tua curiga saat anak-anak mereka menolak pergi mengaji. Dimana saat dibujuk, para anak baru menceritakan pelecehan yang dialaminya, hingga puncaknya beberapa orang tua mengumpulkan anak-anak dan mengonfirmasi pengakuan tersebut sebelum melapor ke polisi.

“Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut kita sita, diantaranya beberapa lembar pakaian anak seperti baju lengan panjang, celana panjang, jilbab, dan pakaian dalam sesuai keterangan saksi. Bahkan dalam penyidikan juga melibatkan keterangan saksi dan ahli,” jelas Kanit.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, e, g UU No. 12/2022 serta Pasal 415 huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHP.

- Advertisement -

“Ancaman pidana berkisar hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300.000.000, dengan penambahan hukuman 1/3 bila pelaku adalah pendidik atau perbuatan dilakukan berulang atau terhadap lebih dari satu korban; ketentuan lain menyebutkan ancaman hingga 9 tahun dalam kondisi tertentu,” terang Kanit.

Disisi lain Kasi Humas AKP M Hasan Basri mengingatkan, agar para orang tua dapat memantau setiap kegiatan yang dilakukan anaknya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

- Advertisement -

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Rejang Lebong, agar melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui informasi terkait kasus pencabulan atau pelecehan seksual di wilkum Polres Rejang Lebong,” singkatnya. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun Sumur Bor di Curup Tengah: Bantu Puluhan Keluarga Penuhi Kebutuhan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komitmen Kodim 0409/Rejang Lebong dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui Program TNI AD Manunggal Air. Kali ini, program tersebut...

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Dusun Sawah Terus Dikebut, Mulai Pemasangan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang digagas Kodim 0409/Rejang Lebong di Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong terus dikebut....

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Air Rusa Mulai Tahap Pengecoran Pondasi

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, terus menunjukkan progres positif. Memasuki...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Modus Ngamar di Hotel, Pemuda Asal Sarolangun Nekat Bawa Kabur Motor...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - AZ (28) warga Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun nekat membawa kabur motor pacarnya sendiri dengan modus ngamar di hotel. Kejadian...

Kepahiang

HGU PT TUM Mati 5 Tahun, Peran BPN Kepahiang Dipertanyakan, Adakah...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Polemik pada PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang hingga saat ini masih terus bergulir. Setelah Hak...

Bengkulu

Juara Umum Adyaksa Championship 2026, Tim Karate Binaan Kodim 0409/Rejang Lebong “Lemkari Jaya” Pertahankan Tradisi Juara

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Karate Lemkari Jaya. Tim binaan Kodim 0409/Rejang Lebong tersebut sukses mempertahankan dominasinya dengan meraih gelar Juara...

Kodim 0409/Rejang Lebong Dukung Penuh Program Cetak Sawah di Wilayah Bengkulu, Dandim: Akan Kita Maksimalkan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di wilayah Provinsi Bengkulu, khusunya...

Mahasiswi UNIB Apresiasi Respons Cepat Kodim 0409/Rejang Lebong Tangani Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Respons cepat jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong dalam menangani jalan amblas di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id