REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Penyebab kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin 27 Juli 2026 lalu akhirnya mulai terungkap. Seorang petani berinisial RZ (43) berhasil diamankan jajaran Polres Rejang Lebong setelah sempat melarikan diri usai diduga menghabisi nyawa korban.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Hasan Basri menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh dendam lama yang dipendam pelaku terhadap korban.
“Pelaku mengaku telah lama menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Dendam itu diduga menjadi pemicu utama hingga berujung pada peristiwa pembunuhan,” ujar Kasi Humas saat pers release di Mapolres Rejang Lebong, Rabu 5 Agustus 2026.
Dijelaskannya, usai kejadian RZ sempat melarikan diri ke kawasan perkebunan warga hingga masuk ke area hutan guna menghindari pengejaran aparat kepolisian. Mengetahui hal tersebut, Tim URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong bersama Tim URC Jatanras Polda Bengkulu melakukan pengejaran intensif dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Pelarian RZ akhirnya berakhir setelah beberapa hari bersembunyi. Pelaku diduga kehabisan persediaan makanan dan mulai diliputi rasa takut sehingga memutuskan kembali ke rumah keluarganya di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur melalui bagian belakang dengan memanjat tembok. Namun, keberadaan pelaku telah lebih dahulu diketahui aparat kepolisian, dan pelaku pun berhasil diamankan,” terang Kasi Humas.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan antara pelaku dan korban memang telah lama tidak harmonis. Keduanya diketahui pernah terlibat pertengkaran sehingga menimbulkan rasa dendam yang terus dipendam oleh pelaku.
Bahkan selain persoalan lama tersebut, ada peristiwa yang semakin memperkeruh hubungan keduanya. Dimana pada 24 Juli 2026 dan kembali pada 25 Juli 2026, pelaku sempat bertemu dengan korban. Namun menurut pengakuan pelaku, korban tidak menyapanya.
“Sikap korban itu membuat RZ merasa diabaikan, tidak dihargai, bahkan tidak dihormati. Perasaan sakit hati yang telah lama dipendam akhirnya memuncak hingga diduga menjadi pemicu aksi pembunuhan. Namun saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi maupun pelaku untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” tegas Kasi Humas.
Sementara itu dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu bilah parang bermata satu dengan panjang sekitar 48 sentimeter bergagang kayu yang diduga digunakan saat kejadian. Selain itu, diamankan pula pakaian yang dikenakan pelaku berupa jaket berwarna biru, kaus hitam, dan celana training hitam.
Sedangkan dari pihak korban, polisi mengamankan hoodie lengan panjang berwarna oranye, kaus dalam putih, celana training hitam, topi cokelat yang terdapat bercak darah dan robekan akibat benda tajam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi.
“Seluruh barang bukti tersebut sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum,” tutup Kasi Humas.
Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekadar mengulas, peristiwa tragis itu diketahui terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. (JP)

























