“Benar, kedua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa dan diminta keterangan lebih lanjut,” ujar Kanit.
Kanit menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap MS pada Senin Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dimana saat itu, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah dalam perjalanan menuju Kabupaten Rejang Lebong.
Bermodalkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penghadangan di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, serta berhasil menghentikan MS yang mengendarai mobil Honda Jazz warna silver, lalu mengamankan MS dan membawanya ke Mapolres Rejang Lebong.
Sedangkan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali bergerak setelah mendapat kabar keberadaan HA yang merupakan buronan lainnya.























