HA yang diketahui sedang berada di sebuah rumah yang ada di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, langsung digrebek oleh pihak kepolisian serta diamankan tanpa perlawanan.
“Dari kedua pelaku yang kita amankan ini, kita juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna silver, serta tiga unit handphone,” terang Kanit.
Lebih lanjut ditetaskan Kanit, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Hingga berita ini dilansir, polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain dalam aksi kejahatan spesialis nasabah bank tersebut.
“Untuk proses hukum, keduanya akan dibawa ke Polda Jambi karena TKP-nya berada di sana,”tutup Kanit. (JP)























