NASIONAL, ASPIRASITERKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Ya, yang bersangkutan (Bupati Rejang Lebong, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.
Budi mengatakan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan ekspose atau gelar perkara, termasuk Bupati Rejang Lebong. Dimana peran dari lima orang tersebut adalah dua sebagai penerima suap, dan tiga lainnya merupakan pemberi.
“Untuk lebih detailnya pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers di hari Rabu,” singkatnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Bengkulu serta mengamankan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lain pada Senin malam, 9 Maret 2026.
OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. (JP)
























