“Kami harap pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sejak awal, sesuai prosedurnya,” tegas Bayu.
Di sisi lain, Kasubsi II Intelijen Kejari Rejang Lebong, Denny Wijaya, S.H., M.H., memastikan pihaknya mendukung pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Kejaksaan, kata Denny, akan menjalankan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.
Namun, dia menegaskan pendampingan yang dilakukan Kejaksaan berada pada aspek pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan tidak masuk ke ranah pengelolaan maupun penggunaan keuangan.
“Pihak Kejaksaan hanya sebatas melakukan pendampingan untuk pekerjaannya saja, namun tidak sampai ke ranah keuangan,” singkat Denny. (NAC)























