REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, baru-baru ini mengembalikan sebanyak 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke jabatan semula setelah sebelumnya terkena mutasi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bupati H.M. Fikri, SE., M.AP dan Wakil Bupati (Wabup) Dr. H. Hendri, S.STP, M.Si untuk menepati janji politik mereka saat masa kampanye lalu.
Pelaksanaan pelantikan dan pengembalian jabatan itu dilakukan dalam sebuah acara resmi yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Rejang Lebong, Selasa 27 Mei 2025.
“Sesuai janji kami pada masa kampanye lalu, hari ini 69 ASN telah kami kembalikan ke jabatan semula,” ujar Wabup Hendri dalam sambutannya.
Menurut Wabup, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bertujuan untuk menertibkan administrasi kepegawaian, sekaligus menyelesaikan persoalan pemblokiran data ASN akibat pelantikan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Alhamdulillah, berkat dukungan banyak pihak, proses ini bisa kita selesaikan dengan baik,” tambahnya.
Wabup juga menekankan pentingnya percepatan serah terima jabatan demi menjaga stabilitas pelayanan publik. Dia berharap, para pejabat yang dilantik dapat segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen pelayanan.
“Kami ingin membentuk pemerintahan yang kredibel dan efektif, didukung oleh sumber daya manusia yang berakhlak dan profesional,” ucapnya.
Wabup juga mengingatkan para ASN, agar menunjukkan kinerja terbaik, serta mengedepankan dedikasi dan loyalitas dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.
“Mari kita bangun mindset bahwa ASN adalah pelayan masyarakat. Berikan pelayanan terbaik demi mewujudkan Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa,” tutupnya.
Langkah pengembalian jabatan ini diapresiasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong. (JP)













































