KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM), perusahaan perkebunan teh yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU), kini perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi berkembang ke perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Fokus perhatian Kejari tertuju pada dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran retribusi daerah, khususnya retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Retribusi yang semestinya disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Kepahiang itu diduga belum dibayarkan, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH., membenarkan bahwa persoalan PT TUM saat ini sedang dikaji secara serius. Menurut dia, perkara tersebut bahkan telah diekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami masih menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait PT TUM. Perkara ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka penyelamatan PAD daerah. Selain itu, kami juga telah melakukan ekspose mengenai indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap kajian,” ujar Bagus.
Dia menjelaskan, dari sisi kewenangan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat melakukan upaya penagihan piutang daerah kepada perusahaan yang memiliki kewajiban retribusi. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, penanganan perkara dapat ditingkatkan ke ranah pidana korupsi.























