Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa APH tidak hanya berupaya mengamankan potensi penerimaan daerah, tetapi juga membuka peluang penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Kini publik pun menunggu keputusan Kejati Bengkulu. Apakah perkara ini akan berakhir pada penyelesaian kewajiban pembayaran retribusi, atau justru berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Trisula Ulung Megasurya ke proses hukum yang lebih jauh. (JP)
- Advertisement -























