“Artinya, persoalan yang semula berkaitan dengan tunggakan retribusi tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup,” terang dia.
Perlu diketahui, Objek retribusi yang dipersoalkan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban perusahaan membayar retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap TKA yang masa kerjanya diperpanjang lebih dari enam bulan melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Retribusi tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang wajib disetorkan ke kas pemerintah daerah. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Selain PT TUM, Kejari Kepahiang juga tengah melakukan penagihan terhadap sejumlah pihak lain yang memiliki kewajiban retribusi daerah, di antaranya BPJS, PT MAS, dan PT SMM. Meski begitu, penanganan terhadap PT TUM mendapat perhatian tersendiri karena masih menunggu keputusan dari Kejati Bengkulu terkait jalur hukum yang akan dipilih.
“Untuk PT TUM, kami masih menunggu arahan dari Kejati, apakah penyelesaiannya melalui jalur perdata atau ditingkatkan ke pidana,” tutup Bagus.























