Kasus keempat diungkap pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkoba di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PP (20), HF (19), dan RG (26). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I, satu lembar potongan timah rokok, satu lembar struk top up DANA, satu unit handphone Android OPPO A15, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion R, serta satu unit iPhone 11. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, kasus kelima diungkap pada Selasa, 20 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (43) alias Paklek, warga Air Meles, Kecamatan Curup Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibalut dengan paket kerupuk ikan, satu unit handphone android merek Oppo A16e warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Menurut Kasat, tersangka S alias Paklek masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dengan terungkapnya lima kasus tersebut, Kasat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.























