Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening, satu potongan pipet plastik warna hitam, serta satu unit handphone android merek Itel warna hitam.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AMR alias Bima (21), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, dan RA alias Reno (23), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening, satu unit handphone merek Vivo Y17s warna hitam, serta satu lembar celana dalam merek Poin Plus warna hitam.
Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada 9 Januari 2026. Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali menerima informasi peredaran narkoba dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (32), warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening.
“Tersangka F masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kasat.























