“Bansos PKH sendiri disalurkan melalui rekening bank masing-masing. Jadi rekening bansos ini khusus menerima transfer dana bansos setiap bulannya, tidak boleh digunakan untuk yang lainnya seperti menerima transfer honor dari pekerja lain, atau untuk mentransfer uang kepada anak dan lainnya, termasuk untuk top-up game atau judi online,” terangnya.
Namun terkait dengan ratusan rekening penerima bansos yang diblokir oleh PPATK itu kata Firdaus, secara resmi belum ada surat dari Kemensos yang menjelaskannya permasalahan itu.
Akan tetapi hal tersebut sudah diketahui berdasarkan laporan masing-masing pendamping PKH yang bertugas di setiap desa/kelurahan mulai dari enam rekening hingga 16 rekening.
“Dengan adanya kasus ini maka kami harus siap-siap karena bakal banyak diprotes oleh masyarakat penerima bansos, karena ibu-ibu ini merasa tidak pernah bermain judol, tetapi mungkin digunakan suaminya atau anaknya untuk top up sehingga terdeteksi lah oleh PPATK,” tambahnya.
Firdaus juga mengatakan, adanya ratusan rekening penerima bansos PKH di Kabupaten Rejang Lebong yang diblokir PPATK ini cukup memprihatinkan.























