“Penyitaan yang kita lakukan ini merupakan upaya paksa sebagai tindaklanjut untuk mengembalikan KN. Dari dua tersangka yang kita amankan sejak awal, hanya tersangka RI ini yang belum mengembalikan KN. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kita juga akan melakukan upaya serupa dengan tersangka lainnya yang baru saja ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kasi Pidsus.
Dari hasil penyitaan yang dilakukan pihaknya juga kata Kasi Pidsus, awalnya sempat tidak berjalan lancar sesuai dengan yang diinginkan. Karena pemilik ruko yang dibangun diatas tanah tersebut tidak mau menandatangani surat penyitaan. Meski begitu tegasnya, pihak Kejari tetap melakukan kegiatan penyitaan ini dengan memasang plang penyitaan yang disaksikan langsung oleh lurah setempat. Sementara untuk pemilik ruko yang merupakan isteri tersangka diminta untuk menandatangani surat penolakan penandatanganan penyitaan.
“Pemilik ruko menolak untuk menandatangani surat berita acara penyitaan. Karena itu yang bersangkutan kita minta untuk menandatangani surat penolakan, dengan disaksikan oleh lurah setempat. Sementara untuk tanah dan Ruko milik tersangka yang bersangkutan tetap kita sita sesuai dengan ketetapan yang sudah ada,” tegas Kasi Pidsus.
Lebih lanjut dia menambahkan, jika nanti tersangka yang bersangkutan mengembalikan KN. Tanah dan ruko yang disita ini akan dikembalikan sesuai dengan prosedur yang ada. Akan tetapi jika tidak ada pengembalian KN dari tersangka, maka tanah dan ruko yang disita bisa saja di lelang untuk mengembalikan KN.
“Kita lihat saja nanti ada itikad baik dari tersangka atau tidak. Terkait masalah lelang dan sebagainya kita akan menunggu keputusan dari persidangan,” tandasnya.























