Menurut dia, Pemkab Kepahiang membutuhkan kejelasan, bukan sekadar informasi normatif mengenai proses administrasi. Dia ingin mengetahui apakah usulan penataan lahan telah diproses, sudah sampai pada tahapan apa, serta bagaimana hasil komunikasi BPN Kabupaten Kepahiang dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat.
“Yang kita minta adalah kejelasan. Sudah sampai mana prosesnya, bagaimana hasilnya, dan apa tindak lanjut berikutnya,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, persoalan ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Kepahiang lantaran lahan eks HGU PT TUM seluas 116 hektare tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dimana setelah lahan tersebut kembali menjadi penguasaan negara, Pemkab Kepahiang mendorong agar proses penataan tidak berhenti pada persoalan administrasi pertanahan semata. Pemerintah daerah ingin lahan tersebut nantinya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk mendukung program-program yang berpihak kepada masyarakat.
“Kepastian dari BPN sangatlah penting bagi pemerintah daerah. Tanpa kejelasan mengenai hasil usulan penataan dan kewenangan pengelolaannya, kami akan kesulitan menentukan langkah berikutnya,” tuturnya.























