Karena itu Zurdi Nata juga menegaskan, pihaknya memiliki komitmen untuk memperjuangkan agar aset lahan tersebut nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kita ingin lahan ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan program bantuan bagi rakyat. Karena itu, kita serius memperjuangkannya,” pungkasnya.
Rapat yang digelar bersama BPN Kabupaten Kepahiang tersebut diharapkan menjadi titik terang setelah rangkaian surat-menyurat yang belum membuahkan kepastian.
Pemkab Kepahiang kini menunggu penjelasan secara terbuka dari BPN mengenai posisi usulan penataan lahan eks HGU PT TUM, baik di tingkat kabupaten, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu maupun kementerian di tingkat pusat.
Dengan langkah memanggil BPN secara langsung, Pemkab Kepahiang menunjukkan bahwa persoalan 116 hektare lahan eks PT TUM tidak akan dibiarkan berjalan tanpa kepastian.























