“Dari informasi yang kita terima berdasarkan hasil sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, kedua terdakwa divonis masing-masing 5 tahun penjara. Namun terkait hal itu, JPU pikir-pikir dulu,” singkatnya.
Untuk diketahui, Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin 16 Juni 2025.
Ini berdasarkan surat penetapan tersangka : Nomor 08/L.7.11/Fd/06/2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak 3 kali sejak ditetapkannya Jaya Mirsa, mantan bendahara Satpol PP beberapa waktu lalu, serta telah dipenuhinya 2 alat bukti yang cukup.
Dari pantauan Aspirasi Terkini di Kantor Kejaksaan Negeri, Mantan Satpol PP yang ditetapkan menjadi tersangka tertunduk lesu menggunakan rompi tahanan bewarna oren.























