Sementara itu, salah seorang ASN Sekretariat DPRD Rejang Lebong yang turut mendatangi Kejari menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.
“Kami hanya berkonsultasi soal hukum dengan pihak Kejaksaan,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Sekretariat DPRD Rejang Lebong mengenai penjelasan resmi terkait mekanisme pemotongan SPPD, dasar penetapan TGR, maupun dugaan penggunaan sebagian dana perjalanan dinas untuk pembayaran kewajiban tahun sebelumnya.
Persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar duduk perkara menjadi terang. Penjelasan mengenai dasar penetapan TGR, alur pengelolaan dana SPPD, serta aturan yang berlaku diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para ASN sekaligus memastikan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (NAC)























