REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Jumat 23 Oktober 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi mengenai persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2025.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah ASN mengaku mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian TGR. Mereka juga mempertanyakan mekanisme pemotongan dana SPPD yang disebut-sebut mencapai lebih dari 50 persen dan diperuntukkan bagi pembayaran TGR tahun sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pihak Kejari Rejang Lebong, terdapat delapan ASN yang merasa dirugikan dalam persoalan tersebut. Namun, hanya lima orang yang datang langsung ke kantor kejaksaan untuk menyampaikan persoalan sekaligus meminta penjelasan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kewajiban pengembalian TGR.
Kajari Rejang Lebong, Bohal Parlambohan Lubis, S.H., M.H., melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga menjabat Plt Kasi Intelijen, Isfardy, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H., membenarkan adanya kedatangan lima ASN tersebut.
“Memang benar ada lima orang ASN dari Sekretariat DPRD Rejang Lebong yang datang ke Kejari untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum terkait TGR SPPD dan perjalanan dinas tahun anggaran 2025,” jelas Isfardy.
Menurut dia, konsultasi tersebut terutama menyangkut mekanisme penyelesaian kewajiban pengembalian TGR, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi sesuai nominal yang telah ditetapkan.
Dalam konsultasi tersebut, para ASN menyampaikan sejumlah keterangan mengenai persoalan yang mereka alami. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan pemotongan dana SPPD hingga lebih dari 50 persen dengan alasan sebagai simpanan atau saving untuk pembayaran TGR tahun sebelumnya.
Isfardy menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan para ASN, terdapat perbedaan nominal antara dana SPPD yang mereka terima dan besaran TGR yang harus dikembalikan.
“Ada yang menyampaikan menerima SPPD sekitar Rp28 juta, tetapi TGR yang muncul mencapai Rp62 juta. Ada juga yang mengaku setiap menerima SPPD dipotong hingga 50 persen dengan alasan untuk saving pembayaran TGR tahun sebelumnya. Namun itu semua kan versi mereka,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat para ASN mempertanyakan mekanisme pengembalian TGR. Mereka mengaku kebingungan mencari jalan keluar, terutama ketika nominal kewajiban yang harus dibayarkan dinilai tidak sebanding dengan kemampuan mereka.
“Berbagai keterangan tersebut masih merupakan penjelasan yang disampaikan para ASN saat berkonsultasi. Besaran kewajiban, mekanisme pemotongan, serta dasar penetapan TGR perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Selain ASN kata Isfardy, persoalan tersebut juga disebut melibatkan tenaga honorer yang menerima SPPD. Menurut Isfardy, terdapat tenaga honorer yang turut menyampaikan keluhan serupa, dengan merujuk pada adanya peraturan bupati (Perbup) yang disebut mengatur pemberian SPPD bagi tenaga honorer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Kejari Rejang Lebong akan terlebih dahulu memastikan keberadaan dan ketentuan dalam Perbup yang dimaksud sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk persoalan yang berkaitan dengan tenaga honorer, kami akan memastikan terlebih dahulu Perbup yang menjadi dasar pengaturan SPPD tersebut. Setelah itu, baru dapat ditentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap dasar aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan bagaimana ketentuan perjalanan dinas bagi tenaga honorer diatur, termasuk kaitannya dengan persoalan TGR yang disampaikan.
Sementara itu, salah seorang ASN Sekretariat DPRD Rejang Lebong yang turut mendatangi Kejari menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.
“Kami hanya berkonsultasi soal hukum dengan pihak Kejaksaan,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Sekretariat DPRD Rejang Lebong mengenai penjelasan resmi terkait mekanisme pemotongan SPPD, dasar penetapan TGR, maupun dugaan penggunaan sebagian dana perjalanan dinas untuk pembayaran kewajiban tahun sebelumnya.
Persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar duduk perkara menjadi terang. Penjelasan mengenai dasar penetapan TGR, alur pengelolaan dana SPPD, serta aturan yang berlaku diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para ASN sekaligus memastikan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (NAC)























