“Berbagai keterangan tersebut masih merupakan penjelasan yang disampaikan para ASN saat berkonsultasi. Besaran kewajiban, mekanisme pemotongan, serta dasar penetapan TGR perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Selain ASN kata Isfardy, persoalan tersebut juga disebut melibatkan tenaga honorer yang menerima SPPD. Menurut Isfardy, terdapat tenaga honorer yang turut menyampaikan keluhan serupa, dengan merujuk pada adanya peraturan bupati (Perbup) yang disebut mengatur pemberian SPPD bagi tenaga honorer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Kejari Rejang Lebong akan terlebih dahulu memastikan keberadaan dan ketentuan dalam Perbup yang dimaksud sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk persoalan yang berkaitan dengan tenaga honorer, kami akan memastikan terlebih dahulu Perbup yang menjadi dasar pengaturan SPPD tersebut. Setelah itu, baru dapat ditentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap dasar aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan bagaimana ketentuan perjalanan dinas bagi tenaga honorer diatur, termasuk kaitannya dengan persoalan TGR yang disampaikan.























